Komisi II DPR RI
melaksanakan rapat kerja (raker) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) aparatur
sipil negara (ASN/PNS) bersama sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju. Salah
satu yang diusulkan oleh DPR adalah soal pengangkatan tenaga honorer, pegawai
tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus
dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal
15 Januari 2014 menjadi PNS.
Akan tetapi menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, usulan itu tidak bisa dipenuhi, mengingat sudah ada aturan yang membatasi hal tersebut.
"Sejak ditetapkan PP Nomor 48 Tahun 2005, PPK dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, pengangkatan dimaksud secara langsung. (Hal ini) bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi pemerintah untuk 5 tahun ke depan dalam upaya untuk meningkatkan daya saing," ujar Tjahjo dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).
Mengangkat
langsung tenaga honorer menjadi PNS dinilai dapat menghilangkan kesempatan bagi
para putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintahan.
"Yang mana pengangkatan
secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi
bagian dari pada pemerintah karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya
tenaga honorer tanpa seleksi," sambungnya.
Menurutnya, tenaga
honorer yang mau jadi PNS harus mengikuti seleksi dengan penilaian objektif
seperti para calon PNS lainnya.
"Pandangan pemerintah
bahwa penerimaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K)
harus dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi,
kualifikasi kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan
dalam jabatan," imbuhnya.
Meski begitu, selama ini
pemerintah sudah mengangkat cukup banyak tenaga honorer menjadi PNS lewat
seleksi terutama tenaga honorer Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau guru.
"Pemerintah dalam kurun
2005-2014 telah melakukan seleksi terhadap tenaga honorer eks THK II dan
mengangkat lebih kurang 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi
dan sudah mencapai hampir 24,7% dari total PNS yang ada," paparnya.
"Pada tahun 2018 tenaga
honorer eks THK II yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dengan
formasi khusus dan sudah lulus yaitu 6.811 orang. Pada tahun 2012 sudah
dilakukan seleksi P3K terutama bagi tenaga honorer eks THK II yang memenuhi
syarat dan sudah dinyatakan lulus sebesar 51.293 yang kesemuanya ini sedang
dipersiapkan SK-nya oleh PKN yang mudah-mudahan dalam waktu cepat akan bisa
diselesaikan dengan baik," tambahnya.
Namun, pemerintah
katanya akan mencarikan solusi terbaik lainnya terkait masalah tenaga honorer
ini.
"Dengan tidak mengubah
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah terus berupaya mencari
solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan
kepatuhan terhadap undang-undang," katanya.
Salah satu yang sudah
dilakukan adalah dengan membuka rekrutmen kepada 1 juta kuota tenaga pendidik
menjadi PPPK/P3K.
"Salah satunya dengan
merekrut tenaga guru yang kebutuhannya diperkirakan sejumlah 1 juta termasuk
34.954 yang pernah direkrut melalui seleksi P3K di tahun 2019," timpalnya
Sumber : https://finance.detik.com
Post a Comment for "Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo Tegaskan Honorer Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi PNS"