Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan besaran gaji Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS.
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan
perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka
waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir
atau diperpanjang sesuai kebutuhan. Masa perjanjian kerja paling singkat satu
tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
Berikut
fakta-fakta gaji PPPK setara PNS hingga surat palsu pengangkatan tenaga honorer
yang telah dirangkum oleh Okezone,
Minggu (24/1/2021):
1.
Kemenkeu Sebut Gaji PPPK Setara ASN
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dengan kebijakan
yang sudah ada beberapa waktu ini, maka PPPK bisa mendapatkan penghasilan yang
sama dengan ASN. Namun ada yang harus dipertimbangkan, yakni kondisi Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Ini sudah diterapkan oleh pemerintah, tapi kemudian kita harus
mempertimbangkan mengenai kesetaraan kualitas daripada ASN kita ke depan untuk
kemajuan Indonesia ke depan dan yang kedua tentunya harus juga mempertimbangkan
mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan daripada APBN
kita," kata Askolani dalam rapat virtual dengan DPR.
2.
Pemerintah Bakal Setujui Kesetaraan Gaji
Menurutnya, ini melihat dari satu paket kebijakan keseluruhan jika gaji
PPPK sama dengan ASN. Serta akan menjadi masukan untuk pemerintah apakah
menyetujui rencana kesetaraan gaji.
"Tentunya pemerintah melihat usulan masukan dari Bapak Ibu sekalian
bisa menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan di pemerintah demikian,"
katanya.
3.
Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer
Surat palsu mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali beredar luas di kalangan
masyarakat, termasuk melalui aplikasi pesan media sosial. Surat palsu yang
bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi menyesatkan bahwa seolah-olah
Menteri PANRB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh
pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.
Selain itu, dalam surat palsu tersebut juga dicantumkan bahwa pengangkatan
tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat, 15 Januari 2021
pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X RI Senayan Jakarta.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu/hoaks
sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya.
Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ungkap Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian dalam
keterangan persnya.
4.
Pemerintah Imbau Masyarakat Berhati-Hati
Dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi.
Terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.
“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek
kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,” katanya .
5.
Berikut Ciri-Ciri Surat Palsu
Andi mengatakan bahwa secara kasatmata tulisan pada surat palsu tersebut
mudah dikenali. Menurutnya surat palsu sejenis pernah juga beredar pada tahun
2020.
“Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya
mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak
jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu,”
ungkapnya.
Selain itu jika dilihat dengan saksama, isi dan format penulisan surat
menunjukkan secara jelas bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali
dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia (PUEBI).
“Terdapat pula kejanggaln pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang
tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat
baku yang berlaku di Kementerian PANRB,” pungkasnya
Sumber : https://economy.okezone.com
Post a Comment for "Lima Fakta Gaji PPPK Setara PNS hingga Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer"