Sebagai komitmen
utama PGRI dalam memperjuangkan aspirasi dan harkat martabat Guru, pendidik dan
tenaga kependidikan, bersama ini kami kirimkan
surat kami ke Pak Menpan, dengan tembusan ke Mendikbud, Mendagri, BKN,
Gubernur, bupati/walikota, pengurus PGRI Provinsi, Kab/ kota tentang:
Permohonan
Peninjauan Kembali pencabutan rekruitmen guru menjadi CPNS, karena semua akan
diarahkan PPPK.
Ini adalah ikhtiar dan kesungguhan PGRI dalam menempatkan guru sebagai profesi yang mulia.
Selain itu, Kami mohon segala sesuatu itu, yakni setiap langkah yang ditempuh, kedepankan berpikir tenang, kaji dengan mendalam setiap persoalan dengan perspektif yang konprehensif untuk kebaikan saat ini dan mendatang.
Bersama tantangan berhasil kita lewati dengan memegang teguh prinsip, dan sikap yang mengedepankan kebaikan, fikir dan akal budi.
Selanjutnya kami mohon bantuan, agar surat yang kami kirim ke pengurus Provinsi , Kabupaten dan Kota dapat diprint dan disampaikan sebagai tembusan kepada Pemda masing-masing.
Selamat Tahun Baru, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa anugerahkan rahmat dan hidayah bagi kita semua, dan corona segera berlalu.
Selamat berlibur
kawan
Sumber : Sekretaris PGRI Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Kami
menyampaikan Selamat Tahun Baru 2021, semoga Bapak Menteri dianugerahi
kesehatan dan kekuatan dalam melaksanakan amanah memimpin Kementerian yang
sangat penting dalam pembangunan masa depan Bangsa Indonesia. Semoga pula
pandemik covid 19 segera berlalu dari Bumi Pertiwi.
PGRI
menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas rencana
pemerintah untuk melakukan rekruitmen 1 (satu) Juta PPPK bagi Guru Honorer.
Selain itu, Sehubungan dengan rencana pmerintah mengeluarkan formasi guru dalam
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021, dengan hormat
kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memohon agar
Pemerintah melalui Kemenpan RB mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Kami
mohon Pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan
PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
2. Perekrutan
PPPK diharapkan dapat memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para
guru honorer yang berusia di atas 35 tahun sehingga memperoleh kepastian status
kepegawaiannya. Sedangkan formasi guru CPNS diharapkan memberikan kesempatan bagi
lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri
sipil.
3. Peran guru
sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu
rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dapat membuat
profesi guru menjadi tidak menarik, karena tidak ada kepastian status
kepegawaian dan jenjang karier.
4. Rencana kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang di tengah kompetisi dunia.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Bapak Menteri dalam mengkaji ulang
rencana kebijakan tersebut.
Jalan Tanah
Abang III No. 24 Jakarta 10160 Indonesia,
Telp. (021) 384
1121, 384 985 Fax. (021) 344 6504
Email:
pbpgri@pgri.or.id dan pb.pgri@yahoo.com
Website:
www.pgri.or.id
Atas perhatian Bapak
Menteri, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
1.FINAL
Surat PB PGRI kepada MENPAN RB-Tahun 2020 download di sini
2.FINAL
Press Release penolakan CPNS download di sini
Post a Comment for "PB PGRI : Surat Permohonan Mengkaji Ulang Rencana Kebijakan Pemerintah tentang Tidak Adanya Formasi CPNS Guru"