zmedia

PB PGRI : Surat Permohonan Mengkaji Ulang Rencana Kebijakan Pemerintah tentang Tidak Adanya Formasi CPNS Guru

Sebagai komitmen utama PGRI dalam memperjuangkan aspirasi dan harkat martabat Guru, pendidik dan tenaga kependidikan, bersama ini kami kirimkan  surat kami ke Pak Menpan, dengan tembusan ke Mendikbud, Mendagri, BKN, Gubernur, bupati/walikota, pengurus PGRI Provinsi, Kab/ kota  tentang:

Permohonan Peninjauan Kembali pencabutan rekruitmen guru menjadi CPNS, karena semua akan diarahkan PPPK.

Ini adalah ikhtiar dan kesungguhan PGRI dalam menempatkan guru sebagai profesi yang mulia.

Selain itu, Kami mohon segala sesuatu itu, yakni setiap langkah yang ditempuh, kedepankan berpikir tenang, kaji dengan mendalam setiap persoalan dengan perspektif yang konprehensif untuk kebaikan saat ini dan mendatang.

Bersama tantangan berhasil kita lewati dengan memegang teguh prinsip, dan sikap yang mengedepankan  kebaikan, fikir dan akal budi.

Selanjutnya kami mohon bantuan, agar surat yang kami kirim ke pengurus Provinsi , Kabupaten dan Kota dapat diprint dan disampaikan sebagai tembusan kepada Pemda masing-masing.

Selamat Tahun Baru, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa anugerahkan rahmat dan hidayah bagi kita semua, dan corona segera berlalu.

Selamat berlibur kawan

Sumber : Sekretaris PGRI Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Kami menyampaikan Selamat Tahun Baru 2021, semoga Bapak Menteri dianugerahi kesehatan dan kekuatan dalam melaksanakan amanah memimpin Kementerian yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Bangsa Indonesia. Semoga pula pandemik covid 19 segera berlalu dari Bumi Pertiwi.

PGRI menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas rencana pemerintah untuk melakukan rekruitmen 1 (satu) Juta PPPK bagi Guru Honorer. Selain itu, Sehubungan dengan rencana pmerintah mengeluarkan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021, dengan hormat kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memohon agar Pemerintah melalui Kemenpan RB mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Kami mohon Pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.

2. Perekrutan PPPK diharapkan dapat memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun sehingga memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sedangkan formasi guru CPNS diharapkan memberikan kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil.

3. Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dapat membuat profesi guru menjadi tidak menarik, karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.

4. Rencana kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang di tengah kompetisi dunia.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Bapak Menteri dalam mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut.

Jalan Tanah Abang III No. 24 Jakarta 10160 Indonesia,

Telp. (021) 384 1121, 384 985 Fax. (021) 344 6504

Email: pbpgri@pgri.or.id dan pb.pgri@yahoo.com

Website: www.pgri.or.id

Atas perhatian Bapak Menteri, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.

1.FINAL Surat PB PGRI kepada MENPAN RB-Tahun 2020 download di sini

2.FINAL Press Release penolakan CPNS download di sini

Post a Comment for "PB PGRI : Surat Permohonan Mengkaji Ulang Rencana Kebijakan Pemerintah tentang Tidak Adanya Formasi CPNS Guru"