Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta
rencana tersebut dikaji ulang.
"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS
mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu
sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar LaNyalla, Jumat (1/1/2021).
Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak
kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021. P2G menyebut rencana
tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu
disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian
kerja).
LaNyalla pun berharap agar pemerintah mengajak kelompok guru
berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi
guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak
merugikan guru maupun tenaga pendidik.
"Kita tahu salah satu cara untuk mensejahterakan guru
adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di
dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi
PNS," sebut LaNyalla.
"Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag)
harus duduk bersama dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil juga
sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik," imbuh senator asal Jawa
Timur itu.
Penghapusan formasi guru dari CPNS ini menyusul kebijakan pemerintah
yang tidak akan menerima guru sebagai PNS karena dialihkan menjadi PPPK atau
kontrak. Akibatnya rekrutmen guru untuk PNS ditutup.
"Jika pengangkatan guru hanya dengan status PPPK maka
secara berkala guru PNS juga akan berkurang karena secara bertahap guru-guru
juga akan pensiun. Ini harus menjadi pertimbangan," sebut LaNyalla.
P2G pun menyoroti soal komposisi guru saat ini yang masih
kurang. Perbandingan antara guru PNS dan honorer di sekolah negeri masih tidak
seimbang.
LaNyalla menyadari pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan
untuk bisa mengakomodir seluruh kebutuhan guru. Hanya saja, mantan Ketum PSSI
ini meminta agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan kembali rencana
penghapusan rekrutmen guru dari jalur CPNS.
"DPD mendapat banyak aspirasi dari guru-guru di daerah.
Untuk itu kami berharap agar pemerintah memberi solusi terbaik atas harapan dan
kebutuhan para guru," tutup LaNyalla.
Sumber : https://edukasi.sindonews.com
Post a Comment for "Ketua DPD Minta Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS Dikaji Ulang"