Tahun ini, Pemerintah telah membuka
rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kuota mencapai
satu juga guru. Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan
kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Seleksi PPPK ini merupakan upaya
pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru
honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur
sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, pada manajemen PPPK,
terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada
prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Gaji
dan tunjangan PPPK setara ASN. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan
tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Post a Comment for "Mekanisme PPPK, Memberikan Perlindungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer"