Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Akhir
Aktivasi Rekening PIP dengan surat bernomor : 0081/J5/BP/2021 29 Januari 2021,
perihal : Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020.
Isi Surat Edaran Kemendikbud tentang Pemberitahuan Batas
Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020, menyatakan bahwa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana bantuan sosial
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 dan 2020 untuk peserta didik pada
jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan
Paket A, B, dan C.
Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan masa/waktu aktivasi
rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Lembaga penyalur PIP jenjang
SMA/SMK/SLB/Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), sedangkan untuk
jenjang SD/SMP/Paket A/Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Surat Keputusan (SK) dan data
penerima PIP dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR
(pip.kemdikbud.go.id/enterprise) oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah/Lembaga.
- Login SIPINTAR bagi
sekolah/lembaga menggunakan username dan password yang sama dengan
username dan password yang digunakan untuk Dapodik.
- Penerima PIP baru Tahun 2019
dan 2020 yang belum memiliki rekening PIP telah dibuatkan rekening PIP
oleh Puslapdik di bank penyalur yang memerlukan proses aktivasi rekening.
Batas akhir aktivasi rekening bagi penerima PIP baru Tahun 2019 dan 2020
paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
- Bagi penerima PIP yang tidak
melakukan aktivasi rekening sesuai tanggal yang ditetapkan, dana PIP akan
dikembalikan ke Kas Umum Negara dan akan dievaluasi kembali dalam
penetapan penerima PIP Tahun 2021.
- Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota segera mendorong dan aktif memantau pelaksanaan
aktivasi rekening dan percepatan pencairan agar tertib dan lancar di
wilayah masing-masing.
- Sekolah/lembaga dibantu Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bank
Penyalur dalam membantu proses aktivasi dan pencairan dana PIP bagi
peserta didik penerima PIP.
- Selama masa pandemi Covid-19,
sekolah agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang diberlakukan di
wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasi rekening/pencairan
dilakukan oleh siswa secara langsung di bank yang dapat menimbulkan
kerumunan, maka aktivasi rekening/pencairan dapat dilakukan secara
bertahap dan/atau secara kolektif.
Post a Comment for "Surat Edaran Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020"