Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil
negara (ASN) bepergian saat libur Imlek.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang
pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara
selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19).
SE itu ditandatangani oleh Menteri Tjahjo sendiri. SE itu ditetapkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi
pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam
masa pandemi COVID-19," tulis SE tersebut dikutip VIVA, Selasa 9 Februari
2021.
Kebijakan larangan bepergian keluar daerah itu dimulai sejak tanggal 11
Februari 2021 sampai 14 Februari 2021. Ketentuan berpedoman pada Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam
Masa Pandemi COVID-19:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun
Baru Imlek 2572 Kongzil, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal
14 Februari 2021.
b. Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu
untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka
yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat
Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf b agar selalu memperhatikan:
1) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan
Tugas Penanganan COVID-19.
2) peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan
perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh
Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
a. menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar
rumah tanpa terkecuali.
b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
c. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar
individu (physical distancing);
d. menjauhi kerumunan.
e. membatasi mobilitas dan interaksi. Dalam menerapkan hal tersebut,
Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta
masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
3. Disiplin Pegawai
a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan
penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan
protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran
ini.
b. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut,
maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar
melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan
melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat pada
tanggal 16 Februari 2021.
UNDUHAN
Download PP Nomor 53 tahun
2010 tentang disiplin PNS di sini
Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di sini
Download SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19 di sini
Post a Comment for "Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19"