TATA KELOLA DATA
:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019, Tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015, TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK). (Sedang Proses Penyusunan Ulang Dengan Bergabungnya Pendidikan Tinggi/ Dikti)
DEFINISI,
TUJUAN, DAN MANFAAT
Definisi :
Pengecekan,
pengawasan dan intervensi validitas data pokok pendidikan agar data tersebut
dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan.
Tujuan :
- Pengecekan kualitas
- Pengawasan kualitas
- Intervensi data
- Instrumen perencanaan
Manfaat :
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan (stakeholder)
KARAKTER
VALIDASI DATA
Akurat :
Data
yang diisi oleh sekolah merupakan data yang benar, wajar, sesuai kondisi riil
dan dapat dipertanggungjawabkan
Mutakhir :
Data
yang diisi oleh sekolah merupakan data yang paling baru (mutakhir) sesuai
dengan kondisi riil di sekolah
Berkelanjutan :
Data
yang diisi oleh sekolah memiliki sifat berkelanjutan dan diperbarui rutin
setiap semester
Selengkapnya
bisa dilihat Mengenai Tata Kelola Dapodik dibawah ini (download)
Post a Comment for "Tata Kelola Dapodik"