zmedia

Tata Kelola Dapodik

TATA KELOLA DATA :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019, Tentang Satu Data Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015, TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK). (Sedang Proses Penyusunan Ulang Dengan Bergabungnya Pendidikan Tinggi/ Dikti)

DEFINISI, TUJUAN, DAN MANFAAT

Definisi :

Pengecekan, pengawasan dan intervensi validitas data pokok pendidikan agar data tersebut dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan.

Tujuan :

  • Pengecekan kualitas
  • Pengawasan kualitas
  • Intervensi data
  • Instrumen perencanaan

Manfaat :

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan (stakeholder)

KARAKTER VALIDASI DATA

Akurat :

Data yang diisi oleh sekolah merupakan data yang benar, wajar, sesuai kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan

Mutakhir :

Data yang diisi oleh sekolah merupakan data yang paling baru (mutakhir) sesuai dengan kondisi riil di sekolah

Berkelanjutan :

Data yang diisi oleh sekolah memiliki sifat berkelanjutan dan diperbarui rutin setiap semester

Selengkapnya bisa dilihat Mengenai Tata Kelola Dapodik dibawah ini (download)

Post a Comment for "Tata Kelola Dapodik"