“Guru profesional yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter
dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki
penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu
mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”.
Kurikulum Program PPG dirancang untuk
memfasilitasi mahasiswa Program PPG mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada Bidang Studi atau
Program Keahlian masing-masing.
Saat
ini program PPG menjadi salah satu prioritas utama bagi seorang guru, sebab
untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi maka seorang guru harus memiliki
sertifikat pendidik dan untuk bisa memiliki sertifikat pendidik maka guru harus
melalui tahapan perkuliahan layaknya ketika ingin menjadi seorang sarjana yaitu
dengan mengikuti program PPG.
PPG
merupakan Pendidikan profesi guru yang artinya bahwa untuk bisa menjadi seorang
guru yang sah maka ia harus bisa tamat atau lulus dalam PPG. Saat ini masih
banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sehingga mereka yang belum
memiliki sertifikat pendidik tidak bisa untuk mendapatkan tunjangan profesi
guru.
Tunjangan
profesi guru atau tunjangan sertifikasi sangat membantu guru dalam meningkatkan
kesejahteraan guru. Jika guru telah berstatus PNS dan sudah bersertifikasi maka
gaji yang bisa di terima mencapai dua kali lipat dari gaji pokok sebagai PNS
sehingga hal itu tentunya sangat berharga bagi seorang guru. Apabila guru yang
sudah bersertifikasi pendidik masih berstatus guru honorer maka ia akan
mendapatkan tunjangan sebesar kurang lebih satu juta lima ratus ribu rupiah
setiap bulan dan di bayarkan dalam 3 bulan sekali.
Bagi
guru PNS maupun guru non PNS yang mungkin saat ini belum mendapatkan sertifikat
pendidik maka melalui postingan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan
mengenai tata cara untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam
jabatan serta syarat yang harus di penuhi ketika akan melakukan Pendidikan
profesi guru.
Sesuai
dengan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang tata cara memperoleh
sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan maka dapat di ketetahui secara
lengkap dengan membaca permendikbud nomor 38 tahun 2020. Di dalam permendikbud
tersebut telah di jelaskan mengenai apa itu sertifikasi dan bagaimana syarat
untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Bagi
anda yang masih belum memahami apa itu sertifikat pendidik, maka perlu di
ketahui bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang
sah yang di berikan kepada guru sebagai tenaga professional sehingga bagi anda
yang telah memiliki sertifikat pendidik maka anda telah berhak menyandang gelar
sebagai guru professional dan layak untuk mengajar di sekolah serta dapat
memperoleh tunjangan profesi guru dengan catatan memenuhi syarat untuk bisa
mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Setelah
anda memahami apa itu sertifikat pendidik maka untuk bisa mendapatkan
sertifikat pendidik guru harus melalui tahapan PPG yaitu mengikuti Pendidikan
profesi guru sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi anda yang masih belum
memahami apa itu PPG dalam jabatan maka perlu di ketahui bahwa PPG DALJAB atau
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan adalah program pendidikan
yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru
dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Lantas
seperti apa yang namanya guru dalam jabatan ???
Guru
dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri
sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara
pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama. Artinya bahwa guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar di sekolah
dan telah memiliki SK mengajar di sekolah maka berhak untuk bisa mengikuti PPG
dalam jabatan.
Apakah
hanya yang berstatus guru saja yang bisa mengikuti PPG???
Jika
anda sudah tamat sarjana (S1) keguruan namun belum pernah mengajar di sekolah
maka anda juga tetap bisa mengikuti program PPG namun bukan PPG dalam jabatan
Namanya melainkan PPG mandiri. Bedanya ialah jika PPG dalam jabatan biasanya
akan ada bantuan dana Pendidikan yang di sediakan sedangkan jika melalui PPG
mandiri maka seluruh dana atau biaya dalam mengikuti kegiatan PPG di bebankan
kepada masing-masing peserta PPG.
Setelah
anda memahami penjelasan diatas maka kini saatnya anda juga harus memahami apa
saja syarat yang harus di penuhi untuk bisa mengikuti PPG di tahun 2021 ini,
dan berikut ini beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan
bagi seorang guru :
1.Memiliki
kualifikasi akademik S-l/D-IV
2.Guru
dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015
3.Guru
dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat
4.Terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6.Telah
melengkapi dokumen persyaratan
Dalam
pelaksanaan program PPG dalam jabatan terdapat 3 tahapan yang harus di ketahui
diantaranya ialah :
1.penetapan
kuota nasional
2.sosialisasi
Program PPG dalam Jabatan
3.penerimaan
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
Setelah
memahami persyaratan untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan, maka kini anda
harus memahami dan mengetahui cara untuk bisa mengikuti PPG, dan berikut ini
penjelasan tentang bagaimana cara untuk bisa mengikuti PPG :
Penerimaan
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran
calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, seleksi penerimaan calon Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan dan pengumuman peserta.
Adapun
cara yang harus di tempuh untuk bisa mendaftar PPG dalam jabatan tahun 2021,
yaitu sebagai berikut :
a.calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi
sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB
)
b.mengunggah
dokumen administrasi meliputi:
-
ijazah akademik
-
surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan
Semoga
dengan memahami penjelasan di atas mengenai syarat dan tata cara melakukan
pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2021 diatas anda dapat memiliki informasi
yang bisa membantu dalam menyiapkan segala kebutuhan yang harus di persiapkan
untuk bisa mengikuti PPG di tahun 2021, Dan bagi anda yang ingin membaca lebih
lengkap tentang tata cara untuk bisa memperoleh sertifikat pendidik bagi guru
dalam jabatan yang tertuang di dalam permendikbud nomor 38 tahun 2020, maka di
bawah ini anda bisa memiliki file lengkapnya.
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata cara Memeperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan disini
Laman
PPG https://ppg.kemdikbud.go.id/
Download
INFORMASI SINGKAT PELAKSANAAN PPGJ 2021 disini
Post a Comment for "Informasi Singkat Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2021"