Aparatur Sipil
Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra
Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.
6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN
Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka
1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut.
Hal ini dilakukan
untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur
nasional tersebut. Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN
yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang
ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala
Satuan Kerja.
Pengecualian juga
diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah,
dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Namun, meskipun
telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu
memperhatikan empat hal, yaitu :
1.Peta zonasi
risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2.Peraturan
dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai
pembatasan keluar dan masuk orang.
3.Kriteria,
persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan
dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4.Protokol
kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Melalui SE tersebut,
Menteri Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu
dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu
menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,
menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan,
serta membatasi mobilitas dan interaksi. “ASN agar menjadi contoh dan teladan
dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan
PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.
Selain itu, PPK di
Kementerian, Lembaga, dan Pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan
disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang
melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai
dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan
bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK
diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.
“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling
lambat 17 Maret 2021”, jelas SE tersebut.
Kebijakan ini
dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021
tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit
TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi
Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang
dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19. (del/HUMAS
MENPANRB)
Download Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
No. 6/2021 disini
Post a Comment for "Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19"