Kementerian Agama telah mengalokasikan formasi sebanyak 9.495 untuk guru madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, kuota formasi ini tersebar di 30 provinsi.
"Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi,” jelas Nizar di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
“Formasi ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer
K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019," sambungnya.
Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad menambahkan,
kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan (2.918), disusul Jawa Timur
(1.238), dan Jawa Tengah (863). Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit
adalah Maluku Utara (1), Sulawesi Utara (3), dan Nusa Tenggara Timur (3).
“Ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu: Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat,” jelas Ali.
“Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan
pada Agustus 2021,” sambungnya.
Sumber
: kemenag.go.id
Post a Comment for "Ini Sebaran Kuota PPPK Guru Madrasah 2021 di 30 Provinsi"