Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan
Yuk kita simak informasinya pada Infografis berikut
Post a Comment for "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2021/2022"