Masa
pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk seluruh
Wajib Pajak tinggal beberapa hari lagi. Sebab, batas akhir pelaporan SPT nya adalah
31 Maret 2021.
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan pun terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan
kewajiban perpajakannya. Saat ini lebih memudahkan jika lapor melalui e-filing.
Jadi bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera dilakukan. Jika tidak maka ada sanksi yang menanti para Wajib Pajak mulai dari ringan hingga berat.
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan,
sanksi ringan diberikan seperti surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak.
Sedangkan
untuk sanksi berat yakni hukuman pidana atau penjara. Hukum pidana diberikan
jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.
"Sanksi
pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," kata dia kepada CNBC
Indonesia.
Sementara
itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan
dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.
Untuk
denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp
1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan
Surat Tagihan Pajak (STP).
Sementara
untuk denda berupa penyitaan aset dilakukan DJP sebagai tindakan akhir.
"Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak
tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Juru sita Pajak melaksanakan penyitaan
terhadap barang milik Penanggung Pajak," tegasnya
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Post a Comment for "Segera Lapor SPT Jika Tak Ingin Didenda atau Masuk Bui!"