April 12, 2021
0

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam meyakini pihaknya tidak akan terbebani tugas di luar masalah pendidikan seandainya penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kemendikbud direalisasikan.

"Hemat saya tidak [akan menjadi beban]. Karena yang menyelenggarakan penelitian kan para peneliti di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian, bukan kementerian. Kementerian hanya membuat kebijakan, mengarahkan dan mendanai sesuai prioritas nasional," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).

Nizam menjelaskan kebutuhan penggabungan kementerian yang menaungi riset dan pendidikan tinggi sesungguhnya sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Dalam peraturan tersebut, pendidikan tinggi memiliki tiga peran yang diatur dalam Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta penelitian dan pengembangan.


Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kementerian Riset dan Teknologi sendiri ada pada poin ketiga. Selain itu, kata Nizam, aspek penelitian pada pendidikan dibutuhkan untuk menyiapkan sumber daya unggul. Ia mengatakan penelitian juga berperan besar dalam pengabdian masyarakat.


"Pendidikan tinggi tidak bisa dipisahkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, lebih dari 80 persen penelitian kita ada di perguruan tinggi," tuturnya.


Namun begitu, hingga saat ini Nizam mengaku belum mengetahui adanya wacana peleburan Kemenristek dengan Kemendikbud. Ia belum membahas lebih lanjut mengenai potensi peleburan tersebut dan dampaknya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.


Untuk diketahui, kebijakan di bidang pendidikan tinggi sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Pada 2019, tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi digeser ke Kemendikbud.


Setahun kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui wacana pemerintah menggabung Kemenristek dengan Kemendikbud pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini.

Keputusan tersebut disetujui setelah DPR mendapat Surat Presiden No. R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Selain penggabungan kementerian, surat itu juga mengajukan pembentukan Kementerian Investasi.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com

Demikian postingan kami dengan judul Wacana Peleburan Kemenristek dengan Kemendikbud Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media