Alur
Resmi seleksi PPPK Guru sebenarnya sudah dapat dibaca pada Pertauran Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Namun biasanya tidak semua guru bisa
memahaminya karena terkadang tidak membaca secara utuh naskah dokumen tersebut.
Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara pada tanggal 14 Juni
2021 mengadakan sosialisasi PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru
pada Instansi Daerah Tahun 2021 serta PermenPANRB No. 27/2021 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PermenPANRB No. 29/2021 tentang
Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Berdasarkan
Powerpoin Sosialiasai Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tersebut dinyatakan
bahwa Alur Seleksi PPPK Guru tahun 2021 terdapat 3 kesempatan Seleksi
Kompetensi yakni Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi 2, dan Seleksi
Kompetensi 3. Ditegakan bahwa Semua Peserta Seleksi sekalipun memiliki kesempatan mengkuti seleksi ke 2 atau
seleksi 3 harus membuat akun di awal.Pada kesempatan
seleksi kesempatan 1, guru yang berasal dari Guru honorer K2 dan
honorer Sekolah negeri sudah langsung melakukan pemilihan
kebutuhan/formasi bersamaan dengan pembuatan akun pada SSCASN, dengan ketentuan
- Tidak dapat melamar ke instansi
lain.
- Jika kebutuhan/formasi tersedia,
pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat mengajar
selama serdik/kualifikasi pendidikan sesuai.
- Jika kebutuhan/formasi tidak tersedia
dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai,
dapat melamar di formasi lain di instansi tsb yang sesuai
dengan serdik/kualifikasi.
Pada
Seleksi Kesempatan 2, Guru honorer K2 dan guru honorer Sekolah negeri dapat
melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN. Pada seleksi 2 ini guru
honorer swasta dan lulusan PPG diperbolehkan melakukan pemilihan kebutuhan/formasi pada
SSCASN. Namun sekali lagi harus dingat bahwa pembuatan akun harus dilakukan sejak
awal atau sejak pendafatan PPPK di buka. Di kesempatan seleksi 2 ini, guru
honorer K2, Guru Honorer Sekolah Negeri dan Guru Honorer Swasta tidak dapat
melamar di instansi lain (Jadi Kalau Anda bekerja sebagai bagian dari
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, maka Anda hanya bisa melamar pada
instasni Pemerintah Kabupaten Pandeglan). Khusus bagai lulusan PPG dapat memilih sekolah yang sesuai
dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan
pelamar. Adapun Nilai untuk guru honorer K2 dan Guru Honorer
Sekolah Negeri dapat ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada kompetensi
I atau II selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk
satuan pendidikan yg sama.
Pada
seleksi kesempatan 3 semua pelamar di seleksi 1 dan 2 yang belum lulus dapat
kembali melakukan pemilihan kebutuhan/formasi ulang pada SSCASN. Pelamar dapat
memilih kebutuhan/formasi di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi
selama ybs memilki serdik dan/atau kualifikasi pendidikan yang sesuai. Adapun Nilai dapat
ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada kompetensi I, II atau
III selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama.
Seperti
Apa Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ? Apa persyaratan
Seleksi PPPK GURU Tahun 2021 ? Bagaimana Ketentuan Pengadaan
PPPK Guru Tahun 2021? Bagaimana Penambahan Nilai Pada kompetensi
Teknis ? Bagaiman Ketentuan Nilai kelulusan Seleksi PPPK Guru tahun 2021? Penjelasan
terkait Masa Sanggah? Sampai dengan Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK GURU
tahun 2021, dapat dibaca melalui
Powerpoint Sosialisasi Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 yang dapat
dilihat dan di download melalui link yang tersedia di bawah ini
File bisa download (DISINI)
Post a Comment for "Ini Alur Resmi Seleksi PPPK Guru Tahun 2021"