Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan
Tinggi (PPT) Non-ASN untuk
melakukan Pemutahiran
Data Mandiri (PDM).
PDM merupakan bagian penting dalam pembaharuan data secara mandiri, bagi ASN dan PPT Non-ASN. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan daya akura,terpadu, dan berkualitas.
Nah, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin
memperbaruhi PDM. Tapi terkendala dengan kehilangan dokumen asli.
Kini BKN memberikan
kemudahan berupa dokumen pengganti terkait dengan usul PDM.
Nah, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin
memperbaruhi PDM. Tapi terkendala dengan kehilangan dokumen asli.
Kini BKN memberikan
kemudahan berupa dokumen pengganti terkait dengan usul PDM.
"Untuk dokumen pendukung yang diunggah pada
saat PDM, apabilah dokumen pendukung asli tidak ada atau hilang, dapat
mengunggah dokumen pengganti," seperti yang kami kutip dari laman
Twitter/@ASNKiniBeda.
#SobatBKN, Mimin mau kasih info nih. Untuk dokumen pendukung yang diunggah pada saat PDM, apabila dokumen asli tidak ada atau hilang, #SobatBKN dapat mengunggah dokumen pengganti dengan ketentuan seperti dalam info grafis di atas ya... pic.twitter.com/ETH5vbCgVE
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 28, 2021
Adapun cara pemutahiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan melalui
aplikasi My SAPK.
Format surat keterangan dapat diunduh pada link
: https://tiny.cc/SuketPDM
Berikut
Dokumen penggantinya
Post a Comment for "Ini Dokumen Pengganti Bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin Melakukan Pemutahiran Data Mandiri"