Berdasarkan
informasi yang ditayangkan di laman sscasn.bkn.go.id, Hasil
Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan
ditampilkan pada Akun masing-masing mulai tanggal 2 Agustus 2021. Namun ada
kemungkinan setiap instansi mengumumkan jadwal yang berbeda. Oleh karena itu,
diharapkan pelamar selalu memantau login akun-nya masing-masing ataupun
pengumuman pada kanal-kanal informasi pada instansi yang dilamar.
Dalam pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 pada laman sscasn.bkn.go.id, ada dua kemungkinan yang muncul yakni Tidak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi, atau Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi.
1 Tidak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi
Administrasi
Peserta yang tidak
memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran
akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi
karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang
disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah
dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi adminitrasi diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah,
dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang
dilakukan pelamar. Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan
sanggah.
Mohon diperhatikan,
fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan
berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah
menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena
tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan
dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai
dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang
ditimbulkannya.
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan
PPPK Tahun 2021. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan
sanggah. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan
yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian
alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi
administrasi pada kolom alasan sanggah.
Pada bagian bawah
halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang
dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya,
pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses
Sanggah.
Jika terdapat kolom
isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah
maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua
persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah” Jika Peserta memiliki dokumen
yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah
satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi
Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk
tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk
permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang
dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan. Setelah
mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda
yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan
pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih
tidak. Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa
pengajuan sanggah berhasil.
Pelamar hanya bisa
melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah
kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka
sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan
sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Jika pelamar tidak
melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka
sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
Khusus untuk pelamar
Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS,
maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021
tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR
yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa
berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI
minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih
tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer
(screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan
sanggah.
Sanggahan untuk STR
harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar
(screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang
dijadikan satu file/dokumen pdf.
2. Memenuhi Syarat Lulus Seleksi
Administrasi
Pada halaman Resume
Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan
tampil “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas” yang terdapat dibawah
tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN. Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah
belum berakhir maka akan terdapat Informasi “Saat ini pencetakan Kartu Peserta
Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah
dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021”.
Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021
Bagi pelamar yang
dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Setelah admin instansi selesai
melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan
tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.
Apabila pelamar memilih cetak kartu
ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi
CASN 2021. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian.
Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” yang ada pada Kartu Peserta Ujian
Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar. Sebagai
informasi tambahan, kolom Lokasi ujian dan kolom Informasi lain dapat berubah
menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam masa Pandemi COVID-19. Oleh karena itu,
diharapkan Pelamar selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal
ataupun lokasi ujian. Yang dibawa pelamar untuk ikut Ujian Seleksi adalah Kartu
Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu Pendaftaran.
Post a Comment for "Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dan Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021"