Humas BKN, Direktur Pengadaan dan
Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebutkan bahwa pengajuan atau pengusulan
Kenaikan Pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat tanggal 31
Agustus 2021. Sampai dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561
berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode oktober 2021 dari Instansi Pusat
dan Instansi Pemerintah Daerah.
Untuk tenggat waktu pengusulan Kenaikan Pangkat PNS, Ibtri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. “Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” terangnya pada Senin, (23/8/2021) di Jakarta.
Ibtri juga menjelaskan
bahwa ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS diatur menurut masing-masing
jenisnya. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Kedua, Kenaikan
Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau
jabatan fungsional tertentu. Ketiga, Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada
PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas. Keempat, Kenaikan Pangkat
Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia
pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatan.
“Setiap ketentuan pengajuan dan
syarat pada masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS dapat dilihat di Kepka
Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah
12/2002. Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi
dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal
(Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi
Pemerintah Daerah,” tutupnya.
Post a Comment for "Mengenal Kenaikan Pangkat (KP) PNS"