Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan berdasarkan Persesjen Nomor 7
Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)
menjelaskan bahwa basis data calon penerima PIP Dikdasmen yang digunakan adalah
Dapodik. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk
memberitahukan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerja
Saudara untuk segera melakukan pembaruan atau updating data individu satuan
pendidikan dan peserta didik melalui aplikasi Dapodik dan VervalPD dengan
memperhatikan keterisian field data yang harus diisi dengan benar dan valid
sebagai calon penerima PIP, sebagai berikut:
Field data
individu peserta didik:
1) Nama lengkap;
2) Jenis Kelamin
3) NISN;
4) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
5) tempat lahir;
6) tanggal lahir;
7) Agama/kepercayaan; dan
8) Alamat.
Field ibu
kandung peserta didik:
1) nama lengkap;
2) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3) Tahun Lahir;
4) Pendidikan terakhir;
5) Pekerjaan; dan
6) Penghasilan.
Field ayah
kandung peserta didik:
1) nama lengkap;
2) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3) Tahun Lahir;
4) Pendidikan terakhir;
5) Pekerjaan; dan
6) Penghasilan.
Apablia peserta didik memiliki wali, agar mengisi field
berikut:
1) nama wali;
2) alamat wali.NIK dan nama harus sesuai Kartu Keluarga
(KK).
Field data
individu satuan pendidikan:
1) nama satuan pendidikan;
2) alamat sekolah;
3) kode pos satuan pendidikan;
Mengingat pentingnya data tersebut dalam penetapan sasaran
penerima PIP, maka perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan
keterisian seluruh field data tersebut.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima
kasih.
File bisa download di sini
Post a Comment for "Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021"