zmedia

Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Seluruh Indonesia


Dengan hormat kami sampaikan berdasarkan Persesjen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa basis data calon penerima PIP Dikdasmen yang digunakan adalah Dapodik. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk memberitahukan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerja Saudara untuk segera melakukan pembaruan atau updating data individu satuan pendidikan dan peserta didik melalui aplikasi Dapodik dan VervalPD dengan memperhatikan keterisian field data yang harus diisi dengan benar dan valid sebagai calon penerima PIP, sebagai berikut:


Field data individu peserta didik:

1) Nama lengkap;

2) Jenis Kelamin

3) NISN;

4) Nomor Induk Kependudukan (NIK);

5) tempat lahir;

6) tanggal lahir;

7) Agama/kepercayaan; dan

8) Alamat.


Field ibu kandung peserta didik:

1) nama lengkap;

2) Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3) Tahun Lahir;

4) Pendidikan terakhir;

5) Pekerjaan; dan

6) Penghasilan.


Field ayah kandung peserta didik:

1) nama lengkap;

2) Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3) Tahun Lahir;

4) Pendidikan terakhir;

5) Pekerjaan; dan

6) Penghasilan.

Apablia peserta didik memiliki wali, agar mengisi field berikut:

1) nama wali;

2) alamat wali.NIK dan nama harus sesuai Kartu Keluarga (KK).


Field data individu satuan pendidikan:

1) nama satuan pendidikan;

2) alamat sekolah;

3) kode pos satuan pendidikan;


Mengingat pentingnya data tersebut dalam penetapan sasaran penerima PIP, maka perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan keterisian seluruh field data tersebut.


Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

File bisa download di sini

Post a Comment for "Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021"