Dalam
rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta
didik diseluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
menciptakan inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak.
Proses penentuan daerah sasaran dan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak telah dilaksanakan. Maka pada tanggal 30 April 2021, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menetapkan Keputusan Nomor 6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Silahkan
unduh Keputusan tersebut berserta lampiran yang memuat daftar nama kepala
sekolah dan nama sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dibawah ini:
Post a Comment for "Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Tahun 2021"