Untuk melaksanakan ketentuan Pasal
86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP yang terdiri dari 46 Pasal dan ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2021, serta ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, diundangkan pada tanggal yang sama.
Dengan
ditelah diundangkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, lantas bagaimana dengan
"nasib" PP Nomor 53 Tahun 2010 yang selama ini menjadi acuan dalam
penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Terkait
hal itu, dalam Pasal 45 angka 3., dijelaskan, pada saat PP 94 Tahun 2021
berlaku, maka PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sepanjang tidak mengatur
jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download
Cabut PP 53 Tahun 2010, Pemerintah Keluarkan PP Nomor
94 Tahun 2021
PP Nomor 53 Tahun 2010 di sini
PP Nomor 94 Tahun 2021 di sini
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil"