Kepala
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara
(BKN), Satya Pratama meminta peserta tidak membocorkan soal seleksi
kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Satya
mengatakan, peserta yang ketahuan membocorkan soal berbasis Computer Assisted
Test (CAT) CPNS tersebut bakal langsung didiskualifikasi.
Satya mengatakan, pelaksanaan tes SKD CPNS diawasi oleh BKN. Saat pelaksanaan
itu, peserta diminta menyetujui formulir daring yang berisi perjanjian tidak
akan menyebar soal SKD melalui cara apa pun.
Penyebaran soal yang dimaksud adalah mengunggah kembali soal SKD CPNS melalui
YouTube,website atau sosial media lainnya.
Satya juga menyampaikan masyarakat yang menemukan bocoran soal SKD CPNS bisa
melaporkan tindakan tersebut langsung melalui link bit.ly/Form_Laporan_FR.
"Bisa langsung melaporkan jika ditemukan soal SKB CPNS yang bocor,"
ujarnya.
Pelaksanaan SKD CPNS telah dimulai sejak 2 September 2021. Pelaksanaan SKD
masih diselenggarakan di beberapa instansi. Jika sesuai jadwal, hasil SKD CPNS
bakal diumumkan pada 17-18 Oktober mendatang.
Peserta yang lolos dalam tahap ini akan melanjutkan ujian selanjutnya yakni
seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sistem CAT memiliki fitur baru yang mengharuskan peserta wajib menyetujui untuk tidak menyebarkan soal-soal SKD yang diberikan. Panselnas akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. pic.twitter.com/QQPZP3knYw
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 7, 2021
Post a Comment for "BKN Ancam Diskualifikasi Peserta Bocorkan Soal SKD CPNS"