Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian
Dalam Negeri mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan
inovasi cetak mandiri dari rumah.
Tentunya
layanan ini memudahkan masyarakat yang kehilangan dokumen penting.
Dokumen-dokumen
kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya
saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4
80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Meski
hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan
jenis kertas security
printing berhologram
antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya
ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok
kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode
QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan
pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security
printing.
Cara
Mencetak Mandiri
1.
Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen
kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Atau
melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan
kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan
mengunggahnya dari platform Play Store;
2.
Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Ini
berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas
dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);
3.
Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan
memprosesnya;
4.
Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil
setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE)
dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat;
5.
Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan
mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam
bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF;
6.
Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil
setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat
Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut;
7.
PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain;
8.
Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk
PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri
atau belum.
Jika
masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas
dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id;
9.
Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung
mencetaknya dari rumah;
10.
Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau
laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi
berbagai keperluan.
Cek
Keaslian Data
Mengutip Indonesia.go.id, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila
dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna
hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon
dan nomor dokumen.
Bila
dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan
muncul centang warna merah.
Sumber : https://m.tribunnews.com
ATAU DENGAN CARA DIBAWAH INI
Agar
bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,
masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi
lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
Bengini
caranya.
Berikut
panduannya
- Tahapan Pertama
Membuat Akun
Bagi
penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki
akun terlebih dahulu. Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan
informasi (secara berurutan) berupa:
- Mengisikan 16
digit angka NIK
- Nama Lengkap
- Memilh jenis
kelamin
- Tempat lahir,
dan
- Tanggal lahir
yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:
- No. Handphone
yang masih aktif
- Alamat Email
yang masih aktif
- Password yang
diinginkan
- Sebagai
pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang
password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),
Catatan!
Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak
salah. Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk
menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan
verifikasi akun.
Selain
itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya
akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam
aplikasi
- Tahapan kedua
Masuk Aplikasi
Masukkan
nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan
Formulir pembuatan akun
- No. Handphone
- Password
- kode unik
(CAPTCHA)
Adapun
jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini
- Masukkan nomor
handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan
akun
- No. Handphone
- kode unik
(CAPTCHA)
Ubah
Password
- Masukkan
Password Lama, lalu masukkan password baru dan ketik ulang password baru.
Klik tombol simpan untuk melakukan perubahan.
- Password Lama
- Password Baru
- Ketik ulang
Password Baru
Ubah
Email
Untuk
mengubah email, klik menu Ubah Email maka akan tampil halaman Ubah Email
- Masukkan email
baru dan klik tombol simpan untuk menyimpan perubahan.
- e-mail Baru
Setelah masuk aplikasi, maka Anda bisa memanfaatkan beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online dan akan mendapatkan notofikasi secara online untuk dicetak.
Post a Comment for "Akta, KK, Yang Hilang Bisa Diprint dan Cetak Dari Rumah"