zmedia

Ratusan PNS Daerah Ini Terancam Tidak Dapat Pelayanan Kepegawaian

Sebanyak 245 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lamtim terancam tidak mendapatkan pelayanan menajemen kepegawaian. Pasalnya hingga Kamis, 14 Oktober 2021, ke-245 PNS tersebut belum juga melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) melalui aplikasi My SAPK BKN di website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://mysapk.bkn.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim, M. Ridwan menjelaskan, sejak Juli 2021 pemerintah melalui BKN melaksanakan program PDM  bagi para PNS. Pada program PDM tersebut para PNS harus mengisi data terbaru secara online melalui aplikasi My SAPK di website resmi BKN, https://mysapk.bkn.go.id.


Adapun tujuan dilaksanakannya PDM tersebut kata Ridwan,  untuk memperoleh data PNS yang akurat, terkini, dan terintegrasi guna mendukung terwujudnya satu data ASN sesuai prinsip satu data Indonesia. Karena itu PDM melalui aplikasi My SAPK BKN itu bagi PNS sifatnya wajib dan harus dilakukan sesuai batas waktu yang sudah diberikan oleh pihak BKN.



“Jadi, PDM melalui aplikasi My SAPK tersebut bagi PNS sifatnya wajib,” kata Ridwan.

Kemudian bagi para PNS yang tidak atau enggan mengisi data terbaru melalui aplikasi My SAPK BKN tersebut, dikhawatirkan nantinya mereka tidak dapat mengakses atau mendapatkan pelayanan manajemen kepegawaian.


Sebab berdasarkan informasi yang diterima dari BKN, disebutkan bahwa bagi ASN (PNS) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN yang  tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri hingga waktu yang sudah ditentukan maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Ridwan menjelaskan khusus untuk PNS di lingkungan Pemkab Lamtim, dari 7.560 PNS, hingga Kamis (14/10/2021) tercatat sebanyak 6.855 PNS yang sudah selesai melaksanakan PDM  melalui apilkasi My SAPK BKN. Sementara sisanya yaitu 705 PNS lagi belum melakukan PDM. Namun, dari 705 PNS itu hanya 245 yang diwajibkan untuk melakukan PDM sementara sebanyak 460 PNS tidak diwajibkan karena telah memasuki batas usia pensiun pada 2021.


“Ya sampai hari ini, Kamis (14/10/2021) tercatat 245 PNS itulah yang belum juga melaksanakan PDM melalui aplikasi My SAPK BKN. Karena itu sebaiknya mereka segera melakukan PDM karena itu memang wajib. Sebab jika tidak melakukan PDM, maka dikhawatirkan mereka tidak akan mendapatkan pelayanan manajemen kepegawaian,” ujar Ridwan.

Sumber : https://m.lampost.co/berita-245-pns-pemkab-lamtim-terancam-tidak-dapat-pelayanan-manajemen-kepegawaian.html

Post a Comment for "Ratusan PNS Daerah Ini Terancam Tidak Dapat Pelayanan Kepegawaian"