Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem
kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Sistem kerja tersebut
tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri
PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan dilakukan setelah melihat status
penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini. “Memperhatikan arahan dan kebijakan
Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan
perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat
edaran tersebut.
Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja
ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut rincian lengkap
aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:
- Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1,
sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai
yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 2,
sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3,
sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, 100
persen pegawai work from home (WFH).
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2
dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan
50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25
persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang
telah divaksinasi.
- PPKM Level 3,
sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah
divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama
lima hari.
- PPKM Level 4,
sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah
divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama
lima hari.
- Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1,
maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2,
maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4,
maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3,
maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4,
maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah
divaksinasi.
- Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1,
maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2,
maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4,
maksimal 100 persen pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4 , Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M Download disini (Kemenag)
Post a Comment for "Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 WFO 75%"