Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Guru
merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Selain memiliki tugas utama tersebut,
guru juga menjalankan peran sebagai:
1) motivator, yaitu orang yang
memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar;
2) teladan, yaitu orang yang memberikan
contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik;
3) administrator, yaitu orang yang
mencatat perkembangan peserta didik; dan
4) inspirator, yaitu orang yang
menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan.
Untuk dapat menjalankan tugas utama dan
peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh
Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang diselenggarakan oleh
masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan pedoman tentang
pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang
Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Guru pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang
Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Pengangkatan guru sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan
Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang
Diselenggarakan Oleh Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan
guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan dengan
peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh
Masyarakat, sebagai
pedoman yang memuat ketentuan mengenai:
1) persyaratan calon guru;
2) mekanisme rekrutmen, seleksi,
dan kelulusan calon guru;
3) pengangkatan dan pemberhentian guru.
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru
Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Calon guru pada
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan umum,
persyaratan administrasi, dan persyaratan kualifikasi akademik.
A.Persyaratan umum meliputi:
1.beragama Islam;
2.mampu membaca Al
Qur'an;
3.memiliki wawasan
keberagamaan yang moderat;
4.berusia paling
tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
5.sehat jasmani dan
rohani;
6.tidak sedang
menjalani hukuman pidana; dan
7.tidak menjadi
anggota organisasi yang terlarang.
Dalam kondisi tertentu calon guru mata
pelajaran umum boleh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2.
B.Persyaratan Administrasi
1.daftar riwayat
hidup;
2.fotokopi ijazah;
3.fotokopi kartu
tanda penduduk;
4.surat keterangan
sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat / rumah sakit;
5.fotokopi piagam /
sertifikat kegiatan pendukung yang relevan;
6.surat pernyataan
tidak sedang menjalani hukuman pidana;
7.surat pernyataan
tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang; dan
8.surat pernyataan
kesanggupan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
C.Kualifikasi Akademik
1.Guru pada Raudhatul Athfal (RA) harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini atau PGTK atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2.Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan MI (D-IV /S1 PGMI) atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
3.Guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu
dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Post a Comment for "Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta"