Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
(Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total
anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh
Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan
insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan
guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menag
berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja
lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66
miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing
akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung
ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.
“Tidak
dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun,
dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.
Ramdhani
menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS
yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem
Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
“Guru yang
memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala
prioritas,” pungkasnya.
(Humas)
Sumber : kemenag.go.id
Post a Comment for "Kemenag Cairkan Insentif Rp66 M untuk 44.000 Guru PAI Non PNS"