Humas BKN, Peserta SKD CPNS yang
telah dinyatakan lulus memenuhi ambang batas formasi (3 x formasi) sesuai
pengumuman hasil tahap I SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun
2021 yang diumumkan oleh masing-masing Instansi pada 29 – 30 Oktober 2021,
dijadwalkan akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahap I mulai
Senin, 15 November 2021 khusus di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor
Regional BKN, dan UPT BKN se-Indonesia.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan pelaksanaan SKB yang dimulai Senin besok diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu. “Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 Instansi yang didominasi dari Instansi Daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021,” terangnya Jumat, (12/11/2021) di Jakarta.
Satya juga menyampaikan bahwa Surat
BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 04 November 2021 tentang
Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh Instansi
Pusat dan Instansi Daerah sebagai pedoman dasar bagi Instansi untuk menyiapkan
rangkaian pelaksanaan SKB, termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi
mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian
berlangsung.
“Dalam surat BKN tersebut, kami juga
sudah meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah membuat jadwal rinci SKB
per formasi dan diumumkan secara terbuka lewat website dan media sosial
masing-masing Instansi,” tandasnya. Adapun untuk pemberitahuan umum menyangkut
prosedur prokes yang perlu disiapkan peserta untuk mengikuti SKB sudah
dipublikasikan lewat kanal informasi BKN.
Menyangkut materi kompetensi yang
akan diujikan pada SKB, Satya menyebutkan bahwa BKN telah menyampaikan petunjuk
atau clue muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih
berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis. “Nah akhirnya panduan
materi SKB baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor
B/1625/M.SM.01.00/2021 seharusnya semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB
yang sudah diinformasikan sebelumnya. Silakan peserta mengecek langsung
kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya,”
imbaunya.
Berkenaan dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021, selengkapnya Surat BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 dapat diunduh disini
Post a Comment for "Surat BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021"