Penetapan NIP PPPK guru sepertinya tidak akan bisa
dilakukan tahun ini. Pasalnya, hingga 6 Desember 2021, belum satu
pun Pemda mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru kepada Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana
mengungkapkan untuk penetapan NIP PPPK sesuai PP Manajemen PPPK, prosesnya
harus berdasarkan usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Setelah usulan PPK itu diterima BKN, maka
dalam waktu maksimal 25 hari, NIP PPPK itu sudah ditetapkan. Sayangnya BKN
belum menerima usulan para PPK, padahal nama-nama guru honorer yang lulus PPPK
tahap I sudah diserahkan kepada masing-masing instansi.
Tujuannya begitu hasil
kelulusan diberikan, PPK dalam hal ini kepala daerah langsung melakukan proses
pemberkasan dan pengusulan NIP PPPK guru.
"BKN sudah lama siap sejak pengumuman
hasil kelulusan PPPK tahap I dilakukan 29 Oktober, tetapi kami menunggu usulan
PPK. Tanpa usulan itu BKN tidak bisa melakukan proses penetapan nomor induk
(NI) PPPK," terangnya kepada JPNN.com, Senin (6/12). Mengenai belum satu
pun Pemda mengusulkan penetapan NIP PPPK guru, kendalanya ada pada administrasi
kontrak PPPK belum selesai.
Berbeda dengan penerbitan NIP CPNS yang tanpa harus ada kontak kerja, untuk PPPK dokumennya cukup banyak.
"Ini Pemda masih terfokus pada pembuatan
dokumen perjanjian kerja karena itu sebagai dasar NI PPPK," ucapnya. Tanpa
dokumen perjanjian kerja, tambah Bima, BKN belum bisa memproses dan biasanya
akan di-flag BTL atau butuh tindak lanjut.
Sama seperti penetapan NIP PPPK 2019
berjalan lambat karena instansi daerahnya yang terlambat mengirimkan
dokumen.
"Jadi bukan di BKN. Kalau dari BKN sih kapan saja sejauh dokumen lengkap dikirim ke BKN secara digital. Termasuk dokumen perjanjian kerja," terangnya. Mengenai daftar riwayat hidup (DRH), Bima menegaskan sistem tersebut sudah siap.
BKN juga sudah menerbitkan petunjuk teknis
pelaksanaannya baik untuk CPNS maupun PPPK. Ini karena masing-masing peserta
yang harus mengunggah dokumennya sendiri di DRH. Bima pun mendorong Pemda untuk
segera menyelesaikan dokumen perjanjian kerjanya agar proses selanjutnya bisa
berjalan.
"Saya sih sangat berharap 173 ribu lebih
guru honorer yang sudah lulus PPPK tahap I segera diusulkan penetapan NI PPPK
kemudian oleh daerah diterbitkan SK agar mereka bisa menikmati hak-haknya
sebagai ASN," seru Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Sumber : https://www.jpnn.com
Post a Comment for "Info Terkini dari Kepala BKN soal NIP PPPK Guru, Honorer Jangan Panik"