Asesor yang telah selesai melakukan visitasi
memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi. Laporan visitasi tersebut perlu
divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang kredibel dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M
provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif
sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah
ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi yang dihadiri oleh anggota BAN
S/M. Rapat pleno BAN-S/M provinsi menetapkan hasil akreditasi melalui Surat
Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap
tahun.
Rekomendasi
yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak-pihak
terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan ke
depannya.
Tujuan
Mengumumkan hasil akreditasi kepada
sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
Pengumuman Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang reputasi/status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs internet BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman
sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan
keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M provinsi
dan/atau BAN-S/M.
Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja
setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau
masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap
final dan tidak dapat diganggu gugat.
Hasil Akreditasi S/M
Penetapan 1
Meliputi Provinsi:
- Aceh
(Tahap 1),
- Banten
(Tahap 1),
- Jawa
Barat (Tahap 1),
- Jawa
Tengah (Tahap 1),
- Jawa
Timur (Tahap 1),
- Nusa
Tenggara Barat (Tahap 1),
- Riau
(Tahap 1),
- Sulawesi
Selatan (Tahap 1),
- Sulawesi
Tengah (Tahap 1),
- Sulawesi
Tenggara (Tahap 1), dan
- Sulawesi
Utara (Tahap 1).
Berikut SK dan Lampirannya dapat dilihat disini.
Penetapan 2
Meliputi Provinsi:
- Jawa Barat (Tahap 2),
- Sumatera Barat (Tahap
1),
- Bangka Belitung (Tahap
1),
- Kalimantan Timur (Tahap
1),
- Papua (Tahap 1), dan
- Sumatera Utara (Tahap 1).
SK dan Lampirannya dapat dilihat disini.
Penetapan 3
Meliputi Provinsi:
- Sumatera Selatan (Tahap
1),
- Lampung (Tahap 1),
- DI Yogyakarta (Tahap 1),
dan
- Papua Barat (Tahap 1).
SK dan Lampirannya dapat dilihat disini.
Penetapan 4
Meliputi Provinsi:
- Jambi (158),
- Kepulauan Riau (108),
- Kalimantan Tengah (281),
dan
- Nusa Tenggara Timur
(528)
SK dan Lampirannya dapat dilihat disini.
Penetapan 5
Meliputi Provinsi:
- Riau (61),
- Jawa Timur Tahap-2
(713),
- Kalimantan Utara (75),
- Kalimantan Selatan
(176),
- Jawa Barat Tahap-3
(507),
- Gorontalo (74), dan
- Maluku Utara (85)
SK dan
Lampirannya dapat dilihat disini.
Penetapan 6
Meliputi Provinsi:
- Aceh Tahap-2 (30),
- Sulawesi Tengah Tahap-2
(129),
- Sulawesi Utara Tahap-2
(30),
- Jawa Tengah Tahap-2
(60),
- Nusa Tenggara Timur Tahap-2
(5),
- Bali (162),
- Maluku (230),
- Sumatera Barat Tahap-2
(60),
- Papua Barat Tahap-2
(20),
- Bengkulu (117), dan
- Jawa Timur Tahap-3 (111).
SK dan
Lampirannya dapat dilihat disini.
Hasil Akreditasi SILN
Penetapan 1
Meliputi SILN:
- SI Davao (SD, SMP,
SMA),
- SI Yangon (SD, SMP,
SMA),
- SI Tokyo (SD, SMP, SMA),
dan
- SI Jeddah (SD, SMP, SMA).
SK dan Lampirannya dapat dilihat disini.
Penetapan 2
Meliputi SILN:
- SI Mekkah (SD dan
SMP),
- SI Den Haag (SD, SMP,
SMA),
- SIKK Kota Kinabalu
(SMK),
- SI Singapura (SD, SMP, SMA),
dan
- Bangkok (SD, SMP, SMA).
SK dan Lampirannya dapat dilihat disini.
Penerbitan Sertifikat Akreditasi
dan Rekomendasi
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M provinsi.
Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama Mekanisme akreditasi Satuan
Pendidikan Kerja sama (SPK) mengacu kepada mekanisme akreditasi
sekolah/madrasah dengan menggunakan perangkat akreditasi SPK dan dikelola oleh
BAN-S/M.
Setiap hasil akreditasi akan memberikan rekomendasi terhadap satuan pendidikan, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Idealnya rekomendasi hasil akreditasi disusun secara lengkap dan komprehensif berdasarkan records/fakta di lapangan saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
Itu pula yang menjadikan rekomendasi hasil akreditasi yang dibuat oleh asesor
berdasarkan fakta data hasil visitasi ke sekolah/madrasah, lalu diolah oleh
BAN-S/M provinsi menjadi sebuah rekomendasi yang utuh, menjadi penting untuk
kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dengan tersusunnya rekomendasi akreditasi yang berkualitas dan kemudian
ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan diharapkan akan memberikan dampak terhadap
perbaikan serta peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah.
Sumber : https://www.tukangketik.web.id
Post a Comment for "Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021"