Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga
kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar. Untuk mengakses
Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan aktivasi Akun
Pembelajaran.
Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu:
a. perangkat ajar;
b. laman kelas dan asesmen murid;
c. pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
d. bukti karya saya
Berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Dinas pendidikan
sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi cara mengaktivasi akun pembelajaran
kepada operator sekolah dan guru di Satuan Pendidikan, serta pengawas sekolah
dengan mengacu pada Lampiran 1 Surat Edaran ini. Informasi lebih lanjut
mengenai aktivasi akun pembelajaran dapat mengakses laman https://belajar.id/
2.Dinas pendidikan
sesuai kewenangannya menyampaikan kepada:
a.Operator sekolah
untuk mengunduh daftar akun pembelajaran (nama akun dan kata sandi) dan
memberikannya kepada pemilik akun, yaitu Guru di satuan pendidikannya, dan
b. Guru dan
pengawas sekolah untuk mengaktifkan akun pembelajaran agar dapat Mengakses
platform merdeka mengajar.
3.Tata cara
penggunaan platform merdeka mengajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran ini
4.Aktivasi akun
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diharapkan dapat diselesaikan
paling lambat tanggal 31 Januari 2022
5.Peluncuran platform merdeka mengajar akan diluncurkan pada tanggal 4 Februari 2022.
Demikian Surat
Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Atas perhatian dan dukungan Saudara, diucapkan terima kasih.
SE Aktivasi Akun
Pembelajaran Merdeka Mengajar download disini
Post a Comment for "Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan"