Berbagai
studi nasional dan internasional memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama
mengalami krisis dan kesenjangan pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal
lainnya ikut berkontribusi menjadi penyebab masalah tersebut.
Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun memperburuk krisis dan semakin melebarkan kesenjangan pembelajaran yang terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak Indonesia yang mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.
Pada
kondisi khusus Pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dalam kondisi khusus dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada
Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah,
atau melakukan penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan
Menteri tersebut Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi
Khusus.
Berdasarkan
implementasinya, diperoleh fakta bahwa siswa pengguna Kurikulum Darurat
mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan
Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya.
Survei yang dilakukan pada 18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20
kab/kota dari 8 provinsi selama kurun waktu bulan April-Mei 2021 menunjukkan
perbedaan hasil belajar yang signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum
Darurat. Selisih skor literasi dan numerasinya setara dengan 4 bulan
pembelajaran. Pada skor numerasi, siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor
482 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 517. Sementara skor
literasi siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 532 dibanding siswa
pengguna kurikulum darurat dengan skor 570.
Pada
tahun 2022, Kemendikbudristek menginisiasi opsi kebijakan kurikulum sebagai
bagian dari upaya memitigasi learning
loss dan sebagai bentuk pemulihan pembelajaran. Sebagaimana
tertuang dalam Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan
Pembelajaran.
Kemendikbudristek
memberikan tiga opsi kepada satuan pendidikan untuk
melaksanakan Kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan konteks masing-masing satuan
pendidikan. Tiga opsi tersebut adalah sebagai berikut:
- Menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh
- Menggunakan Kurikulum Darurat
- Menggunakan Kurikulum Merdeka
Untuk mempelajari lebih lanjut terkait opsi kurikulum yang ditawarkan, silahkan membaca pada perbandingan kurikulum dan pertanyaan yang sering diajukan (FAQ).
#SahabatDikbud, kalian bisa mencari tahu informasi seputar kurikulum, termasuk Kurikulum Merdeka melalui Sistem Informasi Kurikulum Nasional (SIKN), lho! Caranya dengan mengakses tautan https://t.co/UW6XrQfwGI. #MerdekaBelajar#PemulihanPembelajaran#KurikulumMerdeka pic.twitter.com/MdezCpfjMj
— Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (@litbangdikbud) February 18, 2022
Link terkait
https://kurikulum.kemdikbud.go.id/kurikulum-2013/
https://kurikulum.kemdikbud.go.id/kurikulum-darurat/
https://kurikulum.kemdikbud.go.id/kurikulum-merdeka/
0 komentar:
Post a Comment