POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran
2021/2022.
Berdasarkan POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimaksud Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ujian
madrasah berfungsi untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik, sebagai
umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan sebagai salah satu syarat
penentuan kelulusan. Adapun yang dimaksud Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun
Pelajaran 2021/2022 adalah ketentuan yang mengatur
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah.
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan
menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran
2021/2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA KepdirjenPendis
Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan
bahwa Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun
Pelajaran 2021/2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
sebagai pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya
dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.
Berikut ini ketentuan tentang Persyaratan Peserta Ujian Madrasah
(UM) tahun pelajaran 2021/2022
1. Jenjang MI:
Berdasarkan Prosedur Operasional Standar POS
Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan
Peserta Ujian Madrasah (UM) jenjang MI, adalah sebagai berikut
a . Terdaftar pada tahun terakhir pada Ml.
b. Memiliki nomor induk siswa
nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS.
c. Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI
semester 1 (sa tu ).
2 . Jenjang MTs :
Berdasarkan Prosedur Operasional Standar POS
Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan
Peserta Ujian Madrasah (UM) jenjang MTS, adalah sebagai berikut
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada
MTs.
b. Memiliki nomor induk siswa
nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS.
c. Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai
dengan semester 1 (satu) tahun terakhir .
d. Memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MTs
penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK:
Berdasarkan Prosedur Operasional Standar POS
Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan
Peserta Ujian Madrasah (UM) jenjang MA/MAK, adalah sebagai berikut
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Mem iliki nomor induk siswa
nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS.
c. Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama
sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui salinan dokumen yang tersedia disini
Post a Comment for "POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022"