Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi
Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2021/2022. Tentunya peraturan ini sebagai pedoman dalam penulisan blangko
ijazah untuk semua jenjang mulai dari SD/SDLB;SMP/SMPLB,SMA/SMALB,SMK;SPK;
dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Berikut
ini beberapa informasi Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini :
1.Ijazah adalah sertifikat
pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan
formal atau pendidikan nonformal.
2.Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3.Pendidikan Dasar adalah
jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk
lain yang sederajat.
4.Pendidikan Menengah
adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat.
5.Pendidikan Kesetaraan
adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum
setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan
Paket C.
6.Sekolah Dasar yang
selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7.Sekolah Menengah Pertama
yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8.Sekolah Menengah Atas
yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
9.Sekolah Menengah
Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs.
10.Sekolah Luar Biasa yang
selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus
pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan
menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
11.Sekolah Indonesia di
Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur
formal yang diselenggarakan di luar negeri.
12.Satuan Pendidikan Kerja
Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang
terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada
jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
13.Kepala Sekolah adalah
guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang
meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau SILN.
14.Blangko Ijazah adalah
format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
15.Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16.Direktorat adalah
direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Pendidikan Kesetaraan.
17.Dinas adalah organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
di daerah.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara
Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 disini : Klik Disini
Post a Comment for "Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun pelajaran 2021/2022"