Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbidristek) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
PERENCANAAN PEMBELAJARAN KURIKULUM
MERDEKA
Dalam Peraturan Menteri ini di
sampaikan tentang Perencanaan Pembelajaran, yaitu Perencanaan pembelajaran
merupakan aktivitas untuk merumuskan:
- capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
- cara
untuk mencapai tujuan belajar; dan
- cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh
Pendidik dan Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran yang:
- fleksibel;
- jelas;
dan
- sederhana.
Dokumen perencanaan pembelajaran yang
fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat
disesuaikan dengan konteks pembelajaran, dokumen perencanaan pembelajaran
merupakan dokumen yang mudah dipahami, dan dokumen yang berisi hal pokok dan
penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.
Dokumen perencanaan pembelajaran paling
sedikit memuat:
- tujuan
pembelajaran;
- langkah
atau kegiatan pembelajaran; dan
- penilaian atau asesmen pembelajaran.
CARA UNTUK MENCAPAI TUJUAN BELAJAR
KURIKULUM MERDEKA
Cara untuk mencapai tujuan belajar
dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman
belajar yang berkualitas. Sedangkan Strategi pembelajaran yang dirancang untuk
memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan:
- memberi
kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
- mendorong
interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
- mengoptimalkan
penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan
dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
- menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Strategi pembelajaran yang dirancang
untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan
memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup:
- usia
dan tingkat perkembangan;
- tingkat
kemampuan sebelumnya;
- kondisi
fisik dan psikologis; dan
- latar belakang keluarga Peserta Didik.
Pelaksanaan strategi pembelajaran ini
dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.
Untuk melihat penjelasan tambahan
terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat
dibaca pada file berikut :
- Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 (Unduh Disini)
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Kurikulum Merdeka Untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK"