Nomar unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidlkan (PTK). NI_JPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Tahukah
kamu bahwa NIK dan identitas PTK yang valid Dukcapil merupakan syarat menjadi
calon penerima NUPTK? jadi Sudah valid-kah data PTK-PTK di satuan pendidikanmu?
Yuk segera lakukan perbaikan data PTK !!!
Simak dan cermati Langkah perbaikannya di bawah ini
!!
Post a Comment for "Data PTK Wajib Valid Dukcapil Sebagai Salah Satu Syarat Menjadi Calon Penerima NUPTK"