Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2019 tertang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) harus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk kependudukan Dukcapil .Akan tetapi masih ada data NIK Pendidik,Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan itu kami mengharapkan bantuan Saudara agar menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperbaiki data pendidik,tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Data
residu (data peserta didik yang belum valid) tiap jenjang pendidikan sebagai
bahan informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi,Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan
dapat diunduh pada tautan : bit.ly/DataResiduNIK
Mekanisme perbaikan data peserta didik dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
1 Mandiri,yaitu peserta didik/ orang tua/ wali peserta didik dapat melakukan perbaikan data pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id atau
2 Melalui operator sekolah pada aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Sedangkan
perbaikan data pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilakukan melalui operator
sekolah pada aplikasi vervalptk
data.kemdikbud go.id.
Apabila Saudara membutuhkan informasi data tiap sekolah bisa menghubungi narahubung kami Sdr.Abdul Hakim nomor ponsel 0813 143 26810
Demikian
surat edaran ini kami sampaikan , atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Post a Comment for "Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik (Residu NIK)"