Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian.
2. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
3. Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
6. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari Data dengan membandingkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
7. Validasi adalah proses untuk memeriksa Data sesuai dengan Standar Data dan Metadata dengan parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh.
8. Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
9. Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
12. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
13. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
14. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
15. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
Pasal 2 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah:
a.memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
c.mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.
BAB II CAKUPAN DATA
Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan
(1) Data terdiri atas:
a. data pendidikan;
b. data penelitian;
c. data pengabdian kepada masyarakat;
d. data kebudayaan; dan
e. data kebahasaan dan kesastraan.
(2) Data pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. data satuan pendidikan;
b. data peserta didik;
c. data pendidik dan tenaga kependidikan;
d. data sumber daya pendidikan;
e. data substansi pendidikan; dan
f. data capaian pendidikan
pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.
(3) Data penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data lembaga penelitian;
b. data sumber daya penelitian;
c. data kegiatan penelitian; dan
d. data hasil penelitian.
(4) Data pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. data lembaga pengabdian kepada masyarakat;
b. data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;
c. data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. data hasil pengabdian kepada masyarakat.
(5) Data kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. data objek pemajuan kebudayaan;
b. data cagar budaya;
c. data lembaga kebudayaan;
d. data sumber daya manusia kebudayaan;
e. data sarana prasarana kebudayaan; dan
f. data substansi kebudayaan.
(6) Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. data objek kebahasaan dan kesastraan;
b. data lembaga kebahasaan dan kesastraan;
c. data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan
d. data substansi kebahasaan dan kesastraan.
Selengkapnya Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KLIK DISINI
Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUDDIKDASMEN Serta Kursus Dan Pelatihan KLIK DISINI
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi"