zmedia

Cara Cek Nama Honorer Ditolak Pendataan Non ASN dan Batal Masuk Database BKN, Cek Nama Anda?

Honorer dapat mengecek secara mandiri apakah namanya lulus hasil pra-finalisasi pendataan non ASN dan terdaftar database BKN atau justru ditolak. BKN melalui Siaran Pers Nomor 021/RILIS/BKN/X/2022, meminta PPK instansi pemerintah untuk melakukan validasi ulang terhadap 152.803 data honorer dari 195 jabatan yang tidak sesuai syarat pendataan non ASN.

 

Adapun daftar jabatan dan jumlah honorer yang ditolak pendataan non ASN telah tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022. Namun, dalam daftar tersebut tidak disebutkan secara perinci nama-nama tenaga non aparatur sipil negara yang tidak memenuhi syarat.

 

Tenaga non aparatur sipil negara perlu mengecek secara mandiri apakah namanya masuk pendataan non ASN dan database BKN atau justru ditolak. Bagaimana cara mengeceknya dan bagaimana pula nasib honorer yang tidak memenuhi syarat?

 

Apakah tenaga non aparatur sipil negara yang sebelumnya masuk dalam daftar uji publik datanya bisa berubah?

 

Honorer dapat mengecek melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara apakah namanya lulus hasil pra-finalisasi pendataan non ASN dan terdaftar database BKN atau justru ditolak dengan menyimak langkah berikut ini.

 

Buka website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.atau klik disini, Kemudian klik “Pengumuman BKN” pada menu beranda dan klik “Pilih Instansi” pada kolom instansi.

 

Honorer bisa juga mengecek dengan langkah berikut ini. Buka website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.atau klik disini, Kemudian klik “Pengumuman Instansi” pada menu beranda.

 

Tulis nama daerah tempat tenaga non aparatur sipil negara bekerja di kolom “Search”. Kemudian klik “Pengumuman” sesuai nama instansi Anda.

 

Apabila instansi tempat bekerja telah melakukan update data hasil pra-finalisasi, akan muncul nama honorer yang ditolak pendataan non ASN sesuai dengan nomenklatur 264 jabatan dalam Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022.

 

Jabatan apa saja yang memiliki jumlah tenaga non aparatur sipil negara terbanyak, namun tidak memenuhi syarat pengisian aplikasi BKN?

 

Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, berikut ini adalah jabatan yang memiliki jumlah honorer mencapai puluhan ribu yang tidak sesuai syarat pendataan non ASN 2022.

 

Cleaning Servis sebanyak 19.115, Security sebanyak 12.097, dan Tenaga Tukang Sapu/ Cleaning Service sebanyak 11.898.

 

Supir Kepala sebanyak 11.350, Pramu Kantor sebanyak 11.076, serta Pramu Kantor dan Cleaning Service sebanyak 10.622.

 

Selain itu, jabatan yang memiliki tenaga honorer hingga ribuan, seperti Penjaga Kantor: 8.484; Petugas Pengamanan: 7.833; dan Pramu: 6.639.

 

Pramu Kantor, Caraka, dan Keamanan: 4.489; Supir Ambulance: 3.931; Petugas Pengamanan Kantor: 3.374; dan Petugas Sapu Jalan: 3.261.

 

Selanjutnya bagaimana nasib honorer tersebut di tahun depan seiring dengan adanya amanat penghapusan tenaga non aparatur sipil negara di 2023?

 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni menegaskan secara tertulis dalam Surat Edaran Nomor B/1971/SM.01.00/2022 sebagai berikut.

 

“Tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya sebagaimana terlampir dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing),” tulis Alex Denni.

Honorer Lulus Pendataan Non ASN dari BKN, Segera Lakukan Hal Penting Ini

Bagi honorer yang dinyatakan lulus pendataan non ASN di aplikasi BKN diimbau untuk segera melakukan hal penting lainnya.

 

Tujuan pendataan non ASN 2022 dimaksudkan untuk memetakan dan mengetahui jumlah honorer di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

 

Oleh karena itu, perlu diingatkan kembali kepada honorer yang telah lulus pendataan non ASN BKN harap tidak salah paham mengira langsung diangkat menjadi PPPK.

 

Bagi tenaga non aparatur sipil negara yang belum selesai mengisi aplikasi tersebut masih dapat melengkapi datanya hingga 22 Oktober 2022.

 

Tentu langkah ini harus diawali dengan pendaftaran oleh BKD atau admin pendataan non ASN terlebih dahulu. Kemudian tenaga non aparatur sipil baru bisa membuat akun.

 

Bagaimana alur mengisi aplikasi BKN tersebut bagi honorer yang belum melengkapi data atau memperbaiki data yang salah?

Hal penting apa yang harus dilakukan oleh honorer yang telah lulus pendataan non ASN?

 

Alur pengisian aplikasi dari BKN diawali dengan pendaftaran oleh admin pendataan non ASN terhadap data tenaga non aparatur sipil negara yang masih bekerja di instansi pemerintah.

 

Setelah didaftarkan oleh admin tempat ia bekerja barulah honorer membuat akun di aplikasi tersebut.

 

Pembuatan akun ini untuk melengkapi data yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh admin dan untuk mengetahui perkembangan informasi lainnya.

 

Proses melengkapi data dan perbaikan data yang masih salah hanya berlangsung hingga 22 Oktober 2022.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengingatkan, bagi tenaga non aparatur sipil negara yang sudah selesai mengisi aplikasi agar segera mencetak hasil resume.

Hal penting ini harus dilakukan oleh masing-masing tenaga non aparatur sipil negara agar mempunyai bukti telah melakukan pendataan non ASN.

Setelah itu akan memasuki tahap finalisasi pada 31 Oktober 2022. Di mana pada tahap ini instansi akan mengecek data akhir honorer.

Pada tahap finalisasi tenaga non aparatur sipil negara sudah tidak dapat memperbarui datanya kembali, sehingga diimbau untuk sangat teliti terkait data masing-masing.

 

Kemudian Pejabat Pembina  Kepegawaian (PPK) akan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).

 

Apabila data tidak dilengkapi dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

 

Apabila ditemukan adanya kecurangan, seperti tidak memenuhi syarat pendataan non ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum.

 

Adapun syarat honorer yang boleh mengisi aplikasi adalah tenaga non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dan berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.

Kemudian tenaga honorer yang menerima honorarium bersumber dari APBN atau APBD dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, tenaga non aparatur sipil negara yang telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sumber : https://www.ayobandung.com

Post a Comment for "Cara Cek Nama Honorer Ditolak Pendataan Non ASN dan Batal Masuk Database BKN, Cek Nama Anda?"