Surat Edaran Kemenkeu Nomor S-173/PK/2022 Mengenai Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023

Posted by

Pada beberapa waktu terakhir terdengar suatu informasi yang membuat gaji PPPK tidak segera dibayarkan. Hal tersebut tentu membuat PPPK sulit untuk mendapatkan hak tersebut. Oleh sebab itulah, pada saat ini pemerintah tengah menerbitkan surat edaran mengenai nasib gaji PPPK.

Terdapat informasi yang mungkin harus diperhatikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Informasi tersebut adalah mengenai surat edaran resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu atau Kementrian Keuangan.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Adapun surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2022. Surat edaran dari kemenkeu tersebut diterbitkan dengan nomor S-173/PK/2022 mengenai penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan tersebut ditujukan untuk gurbernur, bupati dan juga walikota seluruh Indonesia. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Pada surat Kementrian keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tersebut juga menyampaikan mengenai Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Undang Undang.

Pada Surat Edaran dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertuliskan hal sebagai berikut bahwa telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Selain itu pada surat edaran tersebut juga dijelaskan daftar rincian mengenai alokasi transfer ke daerah pada tahun anggaran 2023. Adapun beberapa alokasi tersebut sebagai berikut:

  • Alokasi mengenai Dana Bagi Hasil
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Umum
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Alokasi mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  • Alokasi mengenai Hibah ke Daerah
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Alokasi mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
  • Alokasi mengenai Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Alokasi mengenai Dana Desa dan
  • Alokasi mengenai Insentif Fiskal

Selain itu rincian biaya tersebut dapat dilihat melalui laman DJPK Kemenkeu yang juga secara resmi dijelaskan pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pada lama resmi Kemenkeu juga dijelaskan mengenai Alokasi Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2023. Mengenai alokasi transfer tersebut dijelaskan mengenai rincian Alokasi Transfer ke Daerah adalam APBN tahun anggaran 2023.

Mengenai jumlah tersebut dijelaskan jumlah mengenai transfer ke daerah. Untuk jumlah tersebut adalah mencapai Rp 814,72 trilliun dengan beberpaa rincian. Pada rincian tersebut juga dijelaskan beberapa poin khususnya pada poin kedua.

Mengenai poin kedua tersebut dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum atau juga disebut DAU berjumlah sebesar Rp 396 trilliun rupiah. Selain itu Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunanya adalah sebesar Rp 286 Trilliun rupiah.

Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaanya adalah sebesar Rp 109,23 trilliun. Pada rincian tersebut DAU yang telah ditentukan tersebut diketahui digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, Kesehatan dan juga pekerjaan umum.

Dengan demikian mengenai dana yang akan digunakan untuk Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah untuk dapat digunakan kedepan.

Sumber : https://naikpangkat.com


Demikian postingan kami dengan judul Surat Edaran Kemenkeu Nomor S-173/PK/2022 Mengenai Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: October 19, 2022

0 komentar:

Post a Comment