Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 32465/B-SI.01.01/SD/E/2022, tanggal 28 September 2022, hal hasil telaah terhadap nomenklatur jabatan di dalam pendataan Non ASN, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
2. Namun demikian data yang diinput oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda sebagaimana surat Saudara masih terdapat jenis jabatan seperti tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor:
B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya sebagaimana terlampir dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing), dan tidak termasuk dalam data dasar Non ASN.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Post a Comment for "Surat Edaran Kemenpan-RB Tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN / Tenaga Honorer Tahun 2022"