Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.
Adapun, ketentuan ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penggunaan format baru NPWP ini akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan ada sekitar 69 juta NIK yang sudah terintegrasi. Data ini, kata Suryo, diperoleh setelah melakukan pemadanan dengan data milik Kementerian Dalam Negeri.
53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa dipandankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka itu setara 76,8 persen dari total 69 juta NIK yang sudah terintegrasi tadi.
"Ini yang terus menerus kami mencoba, meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem," kata Suryo, dikutip Jumat (27/1/2023).
BACA
JUGA : NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Adapun, untuk melakukan validasi, wajib pajak hanya perlu melakukannya melalui laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. Kemudian, wajib pajak harus mengubah data profil.
Masukan angka NIK pada halaman menu profil, di dalam 'Data Utama', tepatnya pada kolom NIK/NPWP (16 digit). Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi.
Jika validasi sukses akan ada pemberitahuan bahwa data sudah ditemukan. Wajib pajak hanya perlu klik OK pada notifikasi.
Tidak sampai di sini, wajib pajak diminta untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha dan anggota keluarga di profil. Setelah profil selesai dilengkapi, wajib pajak akan dapat masuk ke DJP Online dengan menggunakan NIK. Ini artinya NIK dan NPWP Anda sudah tervalidasi.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Post a Comment for "Ini Cara Cek NIK yang Sudah Digabung NPWP"