zmedia

Unit Layanan Terpadu (ULT) Dinas Pendidikan Tanah Bumbu - BPMP Kalimantan Selatan

Dalam rangka inovasi, penguatan dan peningkatan layanan kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta mendukung Peraturan Presiden Nomor 97/2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik memberikan semangat komitmen untuk memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, yakni dengan membentuk sebuah Unit Layanan Terpadu (ULT), Dinas Pendidikan Tanah Bumbu bekerjasama dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan aplikasi https://www.dangsanak.lpmpkalsel.com/untuk mempermudah pelayanan. 

Dengan adanya aplikasi ini kami mengharapkan pendidik dan tenaga kependidikan melakukan registrasi dan memanfaatkan aplikasi layanan ini yang akan diaktifkan bulan Pebruari Tahun 2023 oleh Dinas Pendidikan Tanah bumbu.

Yang melakukan registrasi adalah semua Kepala Sekolah (PAUD,SD,SMP Negeri/Swasta) Pengawas, Guru-guru,Bendahara Bos, Bendahara BOP dan Ulwk serta pendidk dan tenaga kependidikan yang mendapatkan layanan dari Dinas Pendidikan. (Setiap sekolah menyampaikan nama-nama yang telah melakukan registrasi)

Demikian Surat Edaran ini disampaikan dan untuk mendapat perhatikan selanjutnya

Download Tutorial dangsanak.lpmpkalsel.com klik disini

Post a Comment for "Unit Layanan Terpadu (ULT) Dinas Pendidikan Tanah Bumbu - BPMP Kalimantan Selatan"