Kebijakan atau Aturan terbaru Batas Usia Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini sebenarnya juga telah lama dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah.
Oleh sebab itulah kebijakan atau Aturan terbaru Batas Usia Pensiun PNS telah diatur dalam PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini juga Pemerintah telah lama secara resmi mengumumkan kebijakan atau Aturan terbaru Batas Usia Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil).
PP tersebut adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 dan yang terbaru mengatur batas Pensiun PNS, ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 7 April 2017.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, diketahui Batas Usia Pensiun PNS sebagai berikut:
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Untuk menindaklanjuti ketentuan PP nomor 11 tahun 2017 BKN mengeluarkan surat Nomor: K.26-30/V.105-3/99 dengan ketentuan:
1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan memiliki Batas Usia Pensiun 58 tahun;
2. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, memiliki Batas Usia Pensiun 60 tahun,
3. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, memiliki Batas Usia Pensiun 65 tahun.
Selain itu surat BKN tersebut mengatur rincian Batas Usia Pensiun sebagai berikut:
1. PNS berusia 60 tahun ke atas lahir 6 April 1957 ke atas dan memiliki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
2. PNS berusia 60 tahun ke bawah lahir tanggal 7 April 1957 ke bawah dan menduduki jabatan fungsional ahli madya memiliki Batas Usia Pensiun 60 tahun dari sebelumnya 65 tahun.
3. PNS berusia lebih dari 58 tahun lahir 6 April 1959 ke atas dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 60 tahun.
4. PNS berusia 58 tahun ke bawah lahir 7 April 1959 ke bawah, dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 58 tahun.
Untuk diketahui bahwa PNS JF ahli madya yang lahir 6 April 1957 ke atas, mereka sudah Pensiun tahun 2022.
Sedangkan PNS JF ahli madya yang lahir 7 April-31 Desember 1957 mereka sudah Pensiun tahun 2017.
PNS JF ahli madya yang lahir 1 Januari 1958 -31 Desember 1958 sudah Pensiun tahun 2018, yang lahir 1 Januari 1959 – 6 April 1959 sudah Pensiun tahun 2019.
Sedangkan PNS JF ahli madya yang lahir 7 April 1959 ke bawah maka sudah Pensiun bertahap sejak 2017 hingga 2022.***
Post a Comment for "Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS"