Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di Indonesia terkait adanya aturan baru yang membuat hati senang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengesahkan aturan baru yang menjamin keberadaan tabungan hari tua bagi mereka.
Aturan ini diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang tabungan
hari tua, yang resmi diberlakukan pada April 2023.
Dengan adanya aturan ini, PNS dan pensiunan dijamin akan merasa senang dan lega.
Mereka kini dapat merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih tenang, karena memiliki jaminan tabungan hari tua yang memadai.
Namun, apa saja yang tercakup dalam aturan ini?
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah adanya asuransi kematian bagi PNS dan pensiunan.
Jika kita membahas besaran manfaat dari asuransi kematian ini, terdapat beberapa poin yang jelas tercantum dalam peraturan ini:
1. Apabila Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia, mereka atau keluarga yang ditinggalkan akan menerima manfaat sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
2. Jika Isteri/Suami meninggal dunia, manfaat yang diberikan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
3. Sedangkan jika Anak meninggal dunia, manfaat yang diberikan mencapai Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Jika kita menghitung total manfaat asuransi kematian bagi PNS dan pensiunan, mencapai angka yang mengagumkan, yaitu sebesar 18 juta rupiah.
Angka tersebut tentu tidak bisa dianggap remeh, karena memiliki manfaat yang signifikan bagi para PNS dan pensiunan.
Tabungan hari tua yang dijamin oleh aturan baru ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa dan kontribusi yang telah diberikan oleh PNS dan pensiunan kepada negara.
Tentunya, langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini merupakan tindakan yang layak diapresiasi.
Aturan baru ini membawa kabar gembira bagi PNS dan pensiunan, menghadirkan masa pensiun yang lebih cerah dan menyenangkan.
Jadi, mari kita sambut dengan sukacita aturan baru yang memberikan tabungan hari tua dan manfaat asuransi kematian bagi PNS dan pensiunan.
File bisa download disini
Post a Comment for "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Tabungan Hari Tua"