Guru merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar
dan membimbing murid di satuan pendidikan.
Didalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seorang guru harus
dibekali dengan kompetensi utama.
Perdirjen No 2626/B/HK.04.01/2023 mengatur tentang model kompetensi
guru.
Model kompetensi guru merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku dari kompetensi teknis seorang guru.
Dalam Perdirjen tersebut dijelaskan definisi tentang model kompetensi
guru yang merupakan standar minimal yang harus dimiliki oleh guru.
Terdapat 4 (empat) kompetensi dalam model kompetensi guru yang
dijabarkan atau diturunkan dalam 12 indikator dan 41 sub indikator kompetensi
guru.
A. Kompetensi Pedagogik.
Kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran yang berpihak pada murid.
Kompetensi pedagogik ini diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:
1. Kemampuan guru dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman
bagi murid.
2. Kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif yang
berpihak pada murid.
3. Kemampuan dalam melakukan asesmen, umpan balik, dan palopran yang
berpihak pada murid.
B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian guru adalah kemapuan guru dalam melakukan
refleksi dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai guru.
Kompetensi Kepribadian ini diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:
1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai
dengan kode etik guru.
2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.
3. Orientasi berpihak pada murid
C. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru dalam melakukan
komunikasi dan berinteraksi dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai guru.
Kompetensi Sosial diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:
1. Berkolaborasi untuk meningkatkan pembelajaran.
2. Adanya keterlibatan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam
pembelajaran.
3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas
untuk peningkatan pembelajaran.
D. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional guru adalah kemampuan guru dalam penguasaan
terhadap materi pelajaran secara luas dan mendalam untuk menentukan tujuan
pembelajaran yang berpihak pada murid.
Kompetensi Profesional diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:
1.Penguasaan terhadap pengetahuan konten pembelajaran dan cara
mengajarkannya.
2. Memahami karakteristik dan cara belajar murid.
3. Mampu mengembangkan kurikulum dan penerapannya.
Itulah keempat model kompetensi guru yang terdapat dalam Perdirjen No
2626/B/HK.04.01/2023.
Seyogyanya guru tahu dan berupaya untuk senantiasa memenuhi dan
mengembangkan kompetensinya.***
Post a Comment for "Inilah 4 Model Kompetensi Guru Beserta Indikatornya Sesuai Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Terbaru"