Pemberlakuan
Kenaikan Pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru yakni
6 (enam) periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang. Seluruh layanan
KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai
dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu
sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).
Sebagai
sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat
dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan
kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis
layanan digital. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan
SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN,
tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.
“Layanan
kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat
yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga
instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,”
terangnya dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan
atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Rabu (25/10/2023) di Jakarta dan
ditayangkan secara langsung melalui youtube BKN.
Ia
juga menekankan bahwa penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS
dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang
ditambah. Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan
1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1
Desember setiap tahun. Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak
kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada
pengusulan April dan Oktober.
Tidak
hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara
mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN. Nantinya progres usul
kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai
PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh
instansi.
Adapun
penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari
tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem
berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi. Tujuan ini menjadi target
BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah
dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai
Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang
Arsitektur SPBE Nasional.
Untuk
ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan
Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.
Selengkapnya
kedua ketentuan terbaru tersebut dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/regulasi/peraturan-bkn-nomor-4-tahun-2023/
dan https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-edaran-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-16-tahun-2023/
Post a Comment for "Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem – SIASN"