zmedia

Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Di UU ASN 2023

Penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun calon PNS untuk memahami batasan usia pensiun PNS terbaru, hal ini memungkinkan untuk merencanakan masa pensiun mereka dan mengelola tabungan untuk masa depan.

Jabatan manajerial meliputi pejabat pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas.

Sedangkan itu, untuk jabatan non-manajerial terdiri dari jabatan pelaksan dan fungsional. Di dalam RUU ASN ini juga mengatur secara spesifik terkait dengan pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Perubahan nomenklatur ini juga memengaruhi aturan batasan usia pensiun ASN. Berikut adalah regulasi tentang batas usia pensiun yang didasarkan pada draft RUU ASN hingga tanggal 25 September 2023:

UU ASN (Pasal 55)

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN adalah sebagai berikut:

– Jabatan Manajerial:

– Bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun yaitu 60 tahun.

– Bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator batas usia pensiun yaitu 58 tahun.

– Jabatan Nonmanajerial:

– Sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

– Bagi pejabat pelaksana batas usia pensiun yaitu 58 tahun.

Selanjutya menurut Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017, batasan usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan masing-masing PNS.

Batas usia pensiun ASN pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan adalah 58 tahun. Pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi pensiun pada usia 60 tahun. ASN yang sedang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.

Untuk Pegawai Negeri Sipil yang berusia di atas 60 tahun dan menjabat pejabat fungsional ahli madya, batasan usia pensiun mereka adalah 65 tahun.

Begitu juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang berusia di atas 58 tahun dan menjabat pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional penyelia, batasan usia pensiun mereka tetap 60 tahun.

Dengan demikian, batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional adalah:

1.  PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan pensiun pada usia 58 tahun.

2.  PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya akan pensiun pada usia 60 tahun.

3.  PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.

Revisi batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini memberikan Pegawai Negeri Sipil lebih banyak peluang untuk bekerja hingga usia 60 tahun atau bahkan 65 tahun, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh BKN.

Pegawai Negeri Sipil harus bersyukur karena batas usia pensiun mereka ditetapkan dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Dibandingkan dengan TNI dan Polri, batas usia pensiun PNS jauh lebih panjang. Sebagai perbandingan, batas usia pensiun tertinggi dalam TNI adalah 58 tahun, dan Polri juga memiliki batasan usia pensiun yang sama, yaitu 58 tahun untuk semua pangkat.

Tentunya, pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun PNS dengan ketentuan yang sangat memadai. Bahkan, PNS dengan profesi peneliti dan perekayasa bisa melanjutkan hingga usia 70 tahun.

Post a Comment for "Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Di UU ASN 2023"