Penting
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun calon PNS untuk memahami batasan usia
pensiun PNS terbaru, hal ini memungkinkan untuk merencanakan masa pensiun
mereka dan mengelola tabungan untuk masa depan.
Jabatan
manajerial meliputi pejabat pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, JPT
pratama, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas.
Sedangkan
itu, untuk jabatan non-manajerial terdiri dari jabatan pelaksan dan fungsional.
Di dalam RUU ASN ini juga mengatur secara spesifik terkait dengan pengisian
jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri.
Perubahan
nomenklatur ini juga memengaruhi aturan batasan usia pensiun ASN. Berikut
adalah regulasi tentang batas usia pensiun yang didasarkan pada draft RUU ASN
hingga tanggal 25 September 2023:
UU ASN
(Pasal 55)
Batas usia
pensiun jabatan Pegawai ASN adalah sebagai berikut:
– Jabatan
Manajerial:
– Bagi
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat
pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun yaitu 60 tahun.
– Bagi
pejabat pengawas dan pejabat administrator batas usia pensiun yaitu 58 tahun.
– Jabatan
Nonmanajerial:
– Sesuai
dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan bagi pejabat
fungsional.
– Bagi
pejabat pelaksana batas usia pensiun yaitu 58 tahun.
Selanjutya
menurut Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017,
batasan usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan
jabatan masing-masing PNS.
Batas usia
pensiun ASN pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama,
dan keterampilan adalah 58 tahun. Pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan
tinggi pensiun pada usia 60 tahun. ASN yang sedang menduduki jabatan pejabat
fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.
Untuk
Pegawai Negeri Sipil yang berusia di atas 60 tahun dan menjabat pejabat
fungsional ahli madya, batasan usia pensiun mereka adalah 65 tahun.
Begitu juga
bagi Pegawai Negeri Sipil yang berusia di atas 58 tahun dan menjabat pejabat
fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional penyelia, batasan
usia pensiun mereka tetap 60 tahun.
Dengan
demikian, batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional adalah:
1. PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan
fungsional keterampilan pensiun pada usia 58 tahun.
2. PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya akan pensiun
pada usia 60 tahun.
3. PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional ahli utama akan pensiun
pada usia 65 tahun.
Revisi
batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN) baru-baru ini memberikan Pegawai Negeri Sipil lebih banyak peluang
untuk bekerja hingga usia 60 tahun atau bahkan 65 tahun, sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh BKN.
Pegawai
Negeri Sipil harus bersyukur karena batas usia pensiun mereka ditetapkan dalam
jangka waktu yang sangat panjang.
Dibandingkan
dengan TNI dan Polri, batas usia pensiun PNS jauh lebih panjang. Sebagai
perbandingan, batas usia pensiun tertinggi dalam TNI adalah 58 tahun, dan Polri
juga memiliki batasan usia pensiun yang sama, yaitu 58 tahun untuk semua
pangkat.
Tentunya, pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun PNS dengan ketentuan yang sangat memadai. Bahkan, PNS dengan profesi peneliti dan perekayasa bisa melanjutkan hingga usia 70 tahun.
Post a Comment for "Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Di UU ASN 2023"