Pengertian
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pegawai ASN.
Tujuan
Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
PESERTA UJI KOMPETENSI
PNS JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, atau JF Penilik yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI
- menandatangani pakta integritas
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan masing-masing Jf
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Post a Comment for "Materi Sosialisasi Kebijakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan"