Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN

Posted by

Pemerintah daerah (pemda) memilih tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN menjadi outsourcing untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kebijakan ini diambil lantaran sampai sekarang peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diterbitkan.

 

Padahal, instansi pusat dan daerah diminta menuntaskan honorer sampai Desember 2024.

Ketua Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghindari PHK massal.

BKD memilih tetap mempekerjakan honorernya meskipun tidak masuk database BKN.

"Info sementara dari kepala BKD provinsi, honorer yang tidak masuk database BKN isunya di-outsourcing, " terang Tri Julianto kepada JPNN.com, Rabu (17/7).

Bagi honorer yang masuk database BKN, lanjutnya, diprioritaskan untuk diangkat ASN PPPK.

Tercatat, sebanyak 5.596 honorer di Provinsi Kalteng yang sudah masuk pendataan BKN tahun 2022.

Tri Julianto memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN.

"Teman-teman yang tidak masuk pendataan BKN ini akan dipekerjakan, apakah bentuknya nanti outsourcing itu paruh waktu atau pihak ketiga. BKD provinsi masih menunggu arahan juklak dan juknis dari pemerintah pusat," terang Tri.

Di sisi lain, dia prihatin melihat kondisi honorer daerah lain yang diberhentikan pemdanya dengan berbagai alasan.

Contohnya, ratusan guru honorer di daerah khusus Jakarta yang diberhentikan dengan alasan program cleansing.

Menurut Tris, seharusnya tidak boleh ada PHK selama PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbit.

Jadi, pemda semestinya wait end see.

"Selama belum ada regulasi resmi, semuanya masih bersifat wacana. Namun, pesan yang sudah jelas dari MenPAN-RB Azwar Anas tidak boleh ada PHK, bahkan pemda diminta menganggarkan gaji honorer tanpa dipotong," tegasnya.

Dia menambahkan selama belum diterbitkan turunan UU ASN 2023, pemda tidak boleh main pecat honorer.

Sebab, regulasi itu yang mengatur jelas mau dikemanakan honorernya. (esy/jpnn)

Demikian postingan kami dengan judul Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: July 19, 2024

0 komentar:

Post a Comment